Langkat (ANTARA) - Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin kini berupaya untuk terus membangun kesehatan warganya sesuai dengan visi dan misi yang diemban, salah satunya dengan menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) di kantor dan rumah dinas Bupati Langkat.
Tidak hanya itu saja, Bupati juga meminta kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah dihimbau agar penerapan kawasan tanpa rokok diberlakukan di kantor masing–masing.
Hal itu langsung disampaikan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat memimpin apel gabungan Aparatur Negeri Sipil (ASN) dijajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, di Stabat.
Karena Bupati berharap lingkungan tempat kerja, sebagai lingkungan yang sehat bagi setiap orang yang datang sehingga merasa nyaman dalam berurusan dan ketika melaksanakan pekerjaan.
"Semoga harapan dan instruksi ini, dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab," harapnya.
Selain memberlakukan KTR, berbagai prestasi juga diraih dalam bidang kesehatan diantaranya Pemkab Langkat menerima penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan RI yang diserahkan langsung oleh Menteri Kesehatan RI Prof Nila Farid Moeloek waktu itu.
Dimana penghargaan tersebut, diberikan atas kepedulian Pemkab Langkat dalam menerbitkan Perda tentang KTR.
Adapun perda KTR itu Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang KTR, dinyatakan bahwa larangan merokok diterapkan di wilayah–wilayah fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya yang ditetapkan sebagai KTR.
"Untuk itu, mari kita sikapi Perda ini dengan cerdas, semoga ke depan tidak ada puntung rokok berserakan. siapkan lokasi khusus bagi perokok, sehingga asap rokok tidak membahayakan bagi yang bukan perokok," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Langkat telah menetapkan Peraturan Bupati Langkat Nomor 5 Tahun 2019, untuk menjadi petunjuk pelaksanaan penetapan Perda Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Bupati Langkat juga selalu mengintruksikan setiap penyelenggaraan acara memasukkan kegiatan olahraga seperti gerak jalan, senam sehat dan bersepeda.
Sebab, olahraga selain membuat masyarakat sehat, juga untuk menjalankan Intruksi Presiden RI Nomor 1 tahun 2017, tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan ditindaklanjuti dengan peraturan Menteri Nomor 18 tahun 2017, tentang Gerakan Ayo Olahraga.
Dimana tujuannya, untuk menggerakkan, mengajak, menggelorakan dan menarik masyarakat bergaya hidup sehat, melalui aktifitas olahraga, serta memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat.
“Semoga momentum ini, dapat lebih menyemangatkan kita untuk terus melakukan olahraga secara meluas. Sebab dengan berolahraga kita akan turut berpartisifasi membangun Indonesia secara keseluruhan yakni membangun jiwa sehat dan badan yang kuat,” terangnya.
Baca juga: Bupati Langkat lepas keberangkatan 52 warga melaksanakan umroh
Bupati bangun kesehatan warga Langkat, salah satunya penerapan KTR
Kamis, 19 Desember 2019 7:48 WIB 2147