Tanjungbalai, (Antaranews Sumut) - SPBU 14.213.232 Sijambi Jalan Jend Sudirman Km 7 Kota Tanjungbalai diduga menjual BBM bersubsidi menggunakan jerigen, aktifitas ini dinilai mengangkangi sejumlah aturan dan dengan sengaja melawan hukum.
Aktifitas menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dan solar ini terjadi pada Kamis (31/5). Ketika itu seorang wartawan yang menyoroti kegiatan ilegal tersebut nyaris menjadi korban pengeroyokan oknum diduga "centeng" SPBU bersama puluhan masa diduga pembeli BBM menggunakan jerigen.
Wakil Ketua DPD KNPI Tanjungbalai Zulham Efendi Panjaitan, Minggu, mendesak Pertamina mau pun kepolisian menindak tegas pengusaha SPBU dan oknum yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum tersebut.
Menurut dia, SPBU yang melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas, serta seperangkat aturan lainnya.
“Sesuai Perpres 15 Tahun 2012
SPBU boleh menjual bensin atau solar dengan jerigen kepada usaha mikro, nelayan kecil dan petani. Akan tetapi, pembelinya harus punya surat keterangan dari satuan kerja perangkat daerah seperti Dinas Pertanian, Camat dan lainnya," kata Zulham yang juga pemerhati sosial di Tanjungbalai.
Ia melanjutkan, Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 memuat larangan dan keselamatan pembelian BBM dengan jerigen. Peraturan ini juga menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna.
SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen plastik. Jika hal ini terjadi di SPBU 14.213.232 Sijambi, maka SPBU tersebut telah melanggar aturan dan juga tidak safety, apalagi jerigen terbuat dari plastik. Bensin dapat terbakar karena panas, baik itu panas knalpot, udara, dan api.
"Dalam persoalan ini, atas nama masyarakat dan demi keselamatan bersama, kita minta Pertamina Region I Sumatera Utara di Medan segera mengevaluasi kinerja SPBU 14.213.232 Sijambi yang disinyalir dengan sengaja melanggar sejumlah peraturan dalam dugaan penyimpangan pendistribusian BBM bersubsidi," ungkapnya.
Zulham juga mendesak pihak kepolisian segera menindak tegas pengusaha/oknum yang terlibat aktifitas ilegal dalam penjualan BBM di SPBU tersebut ke pengecer yang diduga tidak mengantongi ijin dari insitusi terkait.
Apalagi, kata dia, SPBU tersebut berada persis dibelakang Pos Polisi dijajaran Polres Tanjungbalai. Jangan sampai ada kesan bahwa antara polisi dan pengusaha "main mata" terhadap perbuatan melawan hukum yang dampaknya bisa merugikan publik.
"Jika tidak ingin dikatakan sekongkol dengan "mafia" BBM, sebaiknya Kapolres Tanjungbalai bersikap tegas terhadap SPBU nakal di kota ini yang dengan sengaja melawan hukum demi kepentingan pribadi dan kelompoknya," tegas Zulham.
Sebelumnya (31/5) operator SPBU, ZS kepada wartawan berkilah tidak menjual premium kepada pelanggan yang membawa jerigen. Dia mengaku hanya mengisi pertalite ke jerigen, bukan premium.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai menyatakan pihaknya segera menindak lanjuti terhadap adanya dugaan penyimpangan di SPBU tersebut dan telah mendisposisi Satuan Reserse Kriminal untuk melaksanakan penyelidikan.
"LI sdh dibuat dan sdh sy dispo ke reskrim tuk laks lidik Pak," ujar Kapolres melalui pesan WathsAap.***2*** (KR-YWK)
SPBU jual BBM bersusidi gunakan jerigen
Minggu, 3 Juni 2018 14:58 WIB 5245
Aktifitas pengisian BBM bersubsidi ke dalam jerigen di SPBU 14.213.232 Sijambi Km 7 Kota Tanjungbalai (AntaraNews Sumut/Yan Aswika)
Dalam persoalan ini, atas nama masyarakat dan demi keselamatan bersama, kita minta Pertamina Region I Sumatera Utara di Medan segera mengevaluasi kinerja SPBU 14.213.232 Sijambi yang disinyalir dengan sengaja melanggar sejumlah peraturan dalam dugaan
