Nias, (Antaranews Sumut) - Aparatur Sipil Negara di jajaran Pemerintahan Kabupaten Nias, SUmatera Utara, dilarang melakukan kegiatan politik praktis dan harus tetap menjunjung tinggi netralitas dalam pilkada.
Harapan tersebut disampaikan Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu pada sosialisasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018 yang digelar di Kantor Bupati Nias, Desa Ononamolo I Lot, Kota Gunungsitoli, Selasa.
"Situasi politik bangsa Indonesia saat ini semakin meningkat, dan tidak dipungkiri bahwa penyelenggaraan demokrasi di Indonesia sering diciderai tindakan tindakan yang merusak demokrasi," katanya.
Politik uang, politisasi suku, agama dan ras (Sara) serta berita tidak benar (hoax) tentang lawan politik sering mewarnai persaingan untuk mendapat simpatik dan dukungan dari masyarakat.
Maka penyelenggara pemilihan umum, pemerintah daerah, partai politik dan seluruh masyarakat di Kabupaten Nias diimbau untuk meminimalisir tindakan tindakan yang dapat membuat persaingan dalam pilkada menjadi tidak sehat, serta merusak nilai nilai demokrasi.
Kepada penyelenggara pemilu seperti KPU, Panwaslih, PPK, PPS dan KPPS diminta untuk memberi pelayanan terbaik dan maksimum dalam penyelenggaraan Pilgubsu tahun 2018 di wilayah Kabupaten Nias.
Camat dan kepala desa juga harus menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di daerahnya masing masing, serta mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada rabu tanggal 27 Juni 2018.
"Saya berpesan kepada semua pihak untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan, serta menggunakan hak pilihnya sebaik baiknya, karena keberhasilan pilkada bukan hanya tanggungjawab penyelenggara, tetapi juga tanggungjawab pemerintah daerah," katanya.