Medan (Antaranews Sumut) - Pembentukan Kabupaten Kepulauan Batu yang diusulkan untuk dimekarkan dari Kabupaten Nias Selatan layak didukung memiliki potensi yang cukup besar.
"Secara pribadi, melihat potensi daerah dan program yang ada, saya mendukung pemekaran itu," kata anggota Komisi A DPRD Sumut Brilian Moktar di Medan, Minggu.
Baru-baru ini, kata Brilian, Komisi A DPRD Sumut melakukan kunjungan ke daerah Kepulauan Batu setelah adanya perwakilan masyarakat yang mengajukan permohonan dan usulan pemekaran.
Dari kunjungan tersebut, diketahui jika daerah yang masuk wilayah Kepulauan Batu memiliki potensi yang sangat menjanjikan.
Baca juga: Legislator: pemberitaan objektif bisa tuntaskan "travel advice"
Dari aspek historis, daerah Kepulauan Batu tersebut memang pernah berkembang, bahkan menjadi salah satu lokasi pemerintahan pada zaman penjajahan Belanda sehingga di daerah itu dibangun Penjara Telo.
Dari aspek kemaritiman, daerah yang berada di Kepulauan Nias tersebut sangat layak dikembangkan karena termasuk dalam program tol laut yang dijalankan Presiden Joko Widodo.
Selain itu, potensi sumber daya yang terdapat di Kepulauan Batu sangat dapat dimaksimalkan karena daerah tersebut masuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Apalagi keberadaan Kabupaten Kepulauan Batu nantinya semakin dapat menjaga pulau-pulau terluar yang masuk dalam kawasan strategis nasional.
"Di daerah itu juga perlu diperkuat dengan keberadaan TNI Angkatan Laut," ujar Brilian.
Lain lagi dengan potensi pantai yang layak dikembangkan menjadi daerah tujuan wisata yang sedang digalakkan Presiden Joko Widodo.
"Keindahan alam dan pantai di sana tidak kalah bagusnya dengan potensi kepariwisataan nasional lainnya," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Sumber daya laut di Kepulauan Batu sangat luar biasa, sehingga bisa dikembangkan menjadi salah satu pusat industri perikanan nasional.
Jika mendapatkan dukungan dari Pemkab Nias Selatan sebagai kabupaten induk, pihaknya berkeyakinan usulan pembentukan Kabupaten Kepulauan Batu dapat direalisasikan.
Meski pemerintah masih memberlakukan moratorium terhadap pemekaran daerah, tapi masyarakat dan panitia pemekaran layak untuk mempersiapkan berbagai kelengkapan yang ditentukan UU.
"Siapkan segala sesuatu yang ditentukan konstitusi. Ketika moratorium dicabut, usulan itu dapat disampaikan," kata Brilian Moktar.
Sebelumnya, pada pertengahan Maret 2018, perwakilan masyarakat Nias Selatan mendatangi DPRD Sumut untuk mengajukan usulan pembentukan Kabupaten Kepulauan Batu.
Ketua Umum Panitia Pembentukan Kabupaten Kepulauan Batu Foluaha Bidaya mengatakan, cukup banyak pertimbangan yang dimiliki sehingga memutuskan untuk mengajukan aspirasi pemekaran daerah tersebut.
Ia mencontohkan lambannya perkembangan dan kemajuan di daerah Kepulauan Batu yang termasuk daerah terisolir itu, apalagi wilayahnya berdekatan dengan Pulau Simuk yang menjadi salah satu pulau terluar nasional.
Masyarakat di Kepulauan Batu juga sering mengalami kesulitan untuk mengurus berbagai keperluan ke Teluk Dalam yang merupakan ibu kota Kabupaten Nias Selatan karena harus menyeberangi pulau dengan jarak sekitar 58 mil laut.
Dari aspek teritorial, pemekaran dan pembentukan Kabupaten Kepulauan Batu juga sangat dimungkinkan karena terdiri dari tujuh kecamatan dengan 86 desa/kelurahan.
"Di sana ada 85 desa dan satu kelurahan yakni Kelurahan Pasar Pulau Telo," ujar Foluaha Bidaya didampingi pengurus lainnya.
(T.I023/B/I006/I006) 20-05-2018 09:14:20