Langkat (Antaranews Sumut) - Satuan reserse narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengamankan satu tersangka berinitial SUP (26), warga Desa Paya Meta, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, pemilik 70 butir pil ekstasi.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP M Yunus Tarigan SH, di Stabat, Sabtu.
Penangkapan terhadap tersangka SUP ini dilakukan petugas saat menginap di kamar nomor 716 Hotel Besitang Dusun IX, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang.
Yunus Tarigan menjelaskan pada mulanya anggota menerima informasi dari warga tentang peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Hotel Besitang itu lalu tim pun diterjunkan ke lokasi dengan melakukan penyamaran.
Sebelumnya petugas yang menyamar berusaha melakukan pembelian dengan tersangka AS dan dilakukan penangkapan bersama barang bukti pil ekstasi.
Tersangka AS ini mengaku pil ekstasi dibelinya dari tersangka SUP.
Kini kedua tersangka sudah diamankan untuk pengembangan kasusnya lebih lanjuit dipersangkakan dengan UU nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun.