"Sebagian besar sertipikatnya sudah diterbitkan. Selebihnya masih dalam proses dan saya belum tahu jumlah pastinya," kata Kabag Administrasi Pertanahan Setdakab Labusel, Hasian Harahap ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu di Kotapinang.
Sebelum sertipikat itu diserahkan, pihaknya akan mengambil dokumen asli yang masih dipegang oleh pemilik sah lahan agar tidak disalahgunakan. Menurutnya, pemberitahuan ini sudah disampaikan kepada lurah dan kepala desa agar dokumen itu ditarik kembali.
Masyarakat yang mengikuti program PTSL ini diharapkan untuk bersabar dan sepenuhnya sertipikat lahan maupun tanah akan diserahkan penuh kepada masyarakat.
Dalam pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL warga dikenakan biaya Rp250 ribu. Biaya itu telah diatur dalam SK Bupati No. 29 tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL dan SK Bupati mengacu kepada SKB Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa PDTT yakni No. 25 tahun 2017, No. 590-3167A tahun 2017, dan No. 34 tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL.
Biaya tersebut dialokasikan untuk penggandaan dokumen pendukung, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas kelurahan atau desa, juga biaya lainnya.
Kabupaten Labuhanbatu Selatan mendapat 3000 kuota program sertifikat tanah tahun 2017 dari program Nawacita yang diprakarsai Presiden Joko Widodo ini.
Kuota ini tersebar di Kecamatan Kotapinang, Kecamatan Sungaikanan dan Kecamatan Torgamba. Namun, Kecamatan Kotapinang yang sudah berhasil menjalankan program ini dan akan melanjutkan kembali di tahun 2018 karena waktu yang terbatas.