Padangsidimpuan, 23/11 (Antarasumut)- Puluhan ribu masyarakat Kota Padangsidimpuan yang terdata belum melakukan perekaman KTP Elektronik (E-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Padangsidimpuan.
"Namun, dari jumlah penduduk yang wajib memiliki KTP, sudah terealisasi hingga 120 ribu," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, melalui Kabid Kependudukan, Munawir Lubis, Kamis.
Tambah Munawir Lubis, jumlah penduduk yang tercatat pada 2017 sebanyak 226.649 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 161.162 jiwa adalah wajib memiliki KTP.
"Jumlah wajib KTP sebanyak 161.162 jiwa dari jumlah penduduk sebanyak 226.649 jiwa," jelasnya.
Untuk realisasinya, dari jumlah wajib KTP itu, sudah sebanyak 120.848 warga yang melakukan perekaman. Dan masih ada sebanyak 40 ribu warga wajib KTP belum melakukan perekaman dikarenakan berbagai kendala yang ada.
Dari jumlah warga yang wajib KTP, sebanyak 120.848 jiwa sudah melakukan perekaman dan sudah melebihi dari proyeksi kepemilikan sebanyak 113.806. Pastinya akan terus kita upayakan untuk bertambah dan selesai, ujarnya.