Sidang KPPU: Saksi Sebut Tidak Ada Larangan Jual AMDK Merek Apapun
Jumat, 13 Oktober 2017 11:19 WIB 2603
Jakarta - Sidang lanjutan persaingan usaha Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis (12/10) menghadirkan saksi Nursamsu selaku Kepala Penjualan Depo Cikampek Jawa Barat yang merupakan cabang PT Balina Agung Perkasa (BAP) distributor Aqua.
Dalam kesaksiannya Nursamsu menjelaskan diturunkannya status outlet toko Fanny atau Toko Cuncun bukan karena menjual produk air minum selain Aqua. Penyebabnya karena masalah pembayaran menggunakan giro bodong yang ditolak bank penerbit.
Nursamsu menjelaskan kepada kepada Majelis Komisi yang dipimpin oleh R. Kurnia Sya'ranie, SH, MH dan didampingi Prof Kresna P Soemardi, SE, MS dan Drs. Munrokhim Misanam, MA.Ec.Ph.D, bahwa Yatim Agus Prasetyo pemilik Toko Cuncun atau toko Fanny mengeluarkan giro kosong atau atau giro bodong.
Menurut Nursamsu, empat giro bodong milik Yatim Agus Prasetyo yang masuk dalam kategori star outlet dikeluarkan untuk membayar pembelian produk Aqua pada bulan April 2016. Ironisnya dengan kategori star outlet empat giro milik Toko Cuncun atau Toko Fanny ditolak oleh bank penerbit giro dengan alasan dana kurang.
"Yang mulia, empat giro yang dikeluarkan oleh Yatim Agus Prasetyo sebagai pemilik toko Fanny atau Toko Cuncun semuanya bodong, dan kami kembalikan kepada yang bersangkutan. Dan setelah ditagih kembali pada bulan Mei 2016 Toko Cuncun melunasi utangnya," kata Nursamsu dalam kesaksiannya dibawah sumpah.
Atas itikad yang tidak baik dari Yatim Agus Prasetyo selaku pemilik toko Cuncun atau toko Fanny itulah, akhirnya saksi dengan kewenangannya sebagai kepala Depo mengajukan usul kepada kantor pusat PT BAP untuk penurunan status toko Cuncun atau toko Fany dari star outlet menjadi wholesaler.
"Jadi yang mulia, hal yang menyebabkan status Toko Cuncun diturunkan dari star outlet menjadi wholesaler adalah giro kosong yang dikeluarkan toko Cuncun untuk melunasi pembelian barang yang telah jatuh tempo," tambah Nursamsu.
Pada kesempatan itu, saksi juga menjelaskan kronologi kejadian 11 Mei 2016 saat ia bersama Key Account Executive (KAE) PT Tirta Investama berkunjung ke Toko Cuncun di Karawang. Kunjungan itu semula bertujuan untuk melihat perkembangan penjualan toko Cuncun dan juga sebagai sarana bagi distributor untuk mendengarkan masukan dari toko untuk perbaikan kedepannya.
Toko Cuncun menurut saksi telah menjadi SO Aqua di bawah PT BAP selama lebih dari 11 tahun. Selama rentang waktu yang cukup lama itu PT BAP maupun PT Tirta investama tidak pernah melarang SO manapun untuk menjual AMDK merek lain termasuk Cuncun.
Atas dasar hubungan yang telah terjalin lama itulah saksi dan KAE PT Tirta Investama melakukan kunjungan bersama (joint visit) ke toko Cuncun, tentunya selain melihat pajangan toko keduanya melihat gudang penyimpanan Aqua milik Yatim Agus Prasetyo. Melihat galon-galon Aqua dibiarkan menumpuk kosong di toko tersebut, saksi menanyakan alasannya.
Namun, keduanya harus menerima kenyataan tiba-tiba Yatim Agus Prasetyo marah dan mencecar saksi dan KAE dengan kata-kata kasar dan gebrakan meja.
Kuasa Hukum PT Tirta Investama, Farid Nasution mengaris bawahi kesaksian Nursamsu bahwa kewenangan untuk mengatur status outlet apakan star outlet atau wholesaler adalah kewenangan distributor tanpa campur tangan produsen.
"Jadi dari kesaksian Nursamsu ini cukup terang benderang. Distributor mempunyai hak dan berwenang melakukan degradasi terhadap SO apabila outlet bersangkutan tidak memenuhi target selama beberapa waktu dan juga mempunyai performa yang jelek dalam pembayaran. Kami selaku kuasa hukum juga berharap majelis komisi juga memberikan catatan baik distributor maupun klien kami tidak pernah melarang SO manapun untuk menjual AMDK merek lain," ujar Farid usai sidang.