Padangsidimpuan, 3//10 (Antarasumut)- Sejumlah Partai Politik menghadiri sosialisasi calon peserta dan pendaftaran pada Pemilihan Umum (Pemilu) yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan, serta sosialisasi pendaftaran dan verifikasi Partai Politik calon peserta pada pemilihan umum tahun 2019 mendatang.
Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sosialisi, KPU Kota Padangsidimpuan, Mukhtar Helmi Nasution secara rinci menerangkan, Selasa, sosialisasi ini menjelaskan PKPU nomor 11 Tahun 2017. Dan parpol peserta pemilu harus melalui verifikasi faktual yang dilakukan KPU. Ia menerangkan, untuk di tingkat kota dan kabupaten, Parpol harus menyertakan pengurusan minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada.
“Untuk Kota Padangsidimpuan, Partai politik juga wajib menyertakan pengurusan minimal di 3 Kecamatan. Kemudian wajib menyerahkan 1.000 KTA (Kartu tanda anggota) ke KPU. Dan dari 1.000 ini akan dipilih 22 untuk verifikasi faktual. Jumlah ini merujuk pada 1/1000 dikali jumlah penduduk Kota Padangsidimpuan sebanyak 228.035,†tuntas Mukhtar.
Menurut jadwalnya, pendaftaran parpol akan dibuka dengan penyerahan dokumen persyaratan mulai hari ini, Selasa (3/10) sampai dengan 16 Oktober mendatang. Tempatnya di Kantor Komisariat KPU Kota Padangsidimpuan, Jalan Sultan Hasanuddin Kota Padangsidimpuan.
Untuk pendaftaran ini, KPU Kota Padangsidimpuan berharap Parpol menguasai Aplikasi Sistim Informasi Partai Politik (Sipol). Sesuai dengan yang dijelaskan Suryani yang merupakan operator Sipol di KPU Kota Padangsidimpuan.
Ketua dan Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan secara bergantian memaparkan pra syarat dan verifikasi faktual hingga layanan Sipol yang harus disampaikan ke KPU oleh Parpol yang menjadi peserta Pemilu.
Dengan mengusung tema membangun pelayanan yang berintegritas kepada peserta pemilu tahun 2019 melalui aplikasi Sipol. Selain seluruh peserta parpol tahun 2014 lalu, ditambah beberapa Parpol pendatang baru, sosialisasi ini juga menyertakan Ketua Panwaslu Kota Padangsidimpuan.
Dipimpin Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, pada intinya ada empat sarat yang harus diikuti peserta parpol peserta pemilu. Antara lain, jumlah dan susunan kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan dalam pengurusan sebanyak 30 persen, domisili kantor tetap dilengkapi surat keterangan dari camat, kelurahan atau kantor desa, serta tanda keanggotaan partai politik dengan sampel 10 persen.
“Lebih mudahnya inti pengertian yang kita terangkan semua ini ada yang empat itu,†katanya, meneruskan penjelasan Divisi Hukum, Hatimbulan Siregar yang menerangkan kewajiban parpol untuk melewati proses verifikasi faktual, ungkapnya.