Langkat, (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Sumatera utara telah melaksanakan pleno dan menetapkan 635 Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif dari partai politik.
Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Langkat Bidang Devisi teknis Muhammad Khair, di Stabat, Senin.
Muhamamd Khair menjelaskan untuk pengumuman dari pada DCS tersebut sudah dilakukan oleh pihaknya dan sudah disampaikan kepada partai politik yang add i Kabupaten Langkat.
Ia menyampaikan pada awalnya KPu Langkat menerima berkas bakal calon anggota legislatif sebanyak 669 berkas yang dikirimkan oleh 15 partai politik.
Lalu setelah dilakukan verifikasi oleh tim KPU saat masa perbaikan ternyata hanya 644 bacaleg saja yang bisa dilanjutkan verifikasinya. Lalu verifikasi dilakukan maka hanya 635 orang yang bisa diumumkan menjadi DCS, katanya.
"terdapat sembilan bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tidak bisa melengkapi berbagai persyaratan yang kurang sewaktu masa perbaikan sehingga harus dicoret oleh KPU," tegasnya.
Ada pun yang masuk DCS itu diantaranya dari Partai Gerindra 50 bacaleg, Golkar 50 bacaleg, PKS 43 bacaleg, PKB 40 bacaleg, PDIP 50 bacaleg, Perindo 50 bacaleg, NasDem 48 bacaleg, Berkarya 38 bacaleg.
Selanjutnya PPP 45 bacaleg, PSI 18 bacaleg, PAN 50 bacaleg, Hanura 24 bacaleg, PD 49 bacaleg, PBB 49 bacaleg dan PKPI 31 bacaleg.
Ia juga menyampaikan 635 yang sudah masuk DCS itu masih juga harus menjalani berbagai tahapan lanjutan untuk bisa ditetapkan menjadi Daftar calon tetap (DCT) semisal ada sanggahan, ada temuan baru, saat tahapan dijalani, hingga penentuan nomor urut.***2***
KPU Langkat tetapkan 635 daftar calon tetap legislatif
Senin, 13 Agustus 2018 14:14 WIB 3663