Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Sumatra Utara, mengimbau partai politik agar mendaftarkan bakal calon legislatif di awal-awal masa pendaftaran, sehingga ada waktu untuk melengkapi berkas jika masih ada yang kurang.
"Kami mengimbau agar mendaftar di awal waktu, tidak di penghujung masa akhir pendaftaran sehingga ada waktu bagi parpol untuk memperbaiki berkas jika masih ada yang kurang lengkap,” kata Komisioner KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair, Senin.
KPU Kota Medan mulai membuka pendaftaran pengajuan bakal calon (bacalon) DPRD Medan selama 14 hari mulai 1 - 14 Mei 2023 di Kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan, No 37.
Pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB pada tanggal 1 – 13 Mei. Sedangkan pada hari terakhir yakni 14 Mei, dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB.
"Bagi partai politik yang melewati batas waktu tersebut tidak dapat diterima pendaftarannya,' katanya.
Ada 18 parpol yang dapat mendaftarkan pengajuan bakal calon DPRD Medan yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
KPU Medan imbau Bacaleg mendaftar di awal waktu
Senin, 1 Mei 2023 12:31 WIB 2442