Medan, 11/9 (Antara) - Indonesia ke depan harus mampu melahirkan Undang-undang Nasional yang konsisten dengan nilai-nilai kultural masyarakat.
"Nilai-nilai yang disebutkan sebagai nilai-nilai dengan paradigma budaya dan sosial Indonesia yang asli (The original paradigmatic values of Indonesian culture and society) yang terabstraksi dalam Pancasila," kata Prof Dr OK Saidin, SH, M.Hum di Medan, Senin.
Hal itu dikatakan Prof OK Saidin dalam Pidato Pengukuhan jabatan Guru Besar Tetap dalam bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).
Ia mengatakan, Pancasila yang telah diterima sebagai landasan ideologi bangsa dan negara harus dijadikan landasan filosofis, sebagai "grundnorm", sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam pembentukan hukum nasional, serta termasuk dalam Hukum Kekayaan Intelektual (HKI).
Pembentukan peraturan perundang-undangan HKI Indonesia yang berpangkal dari pemberlakuan hukum asing-Auteurswet 1912 Stb Nomor 600 untuk Hak Cipta, Octrooi Wet stb 1912, untuk Paten Octrooi Wet Tahun 1910 Nomor 313.
Kemudian, Untuk Merek Reglement Industriele Eigendom Tahun 1912 Nomor 545 dan terakhir merujuk TRIPs Agreement Pascaratifikasi GATT/WTO Tahun 1994- serta berujung pada penyesuaian peraturan perundang-undangan HKI itu, dengan "hukum asing".
"Perjalanan pilihan politik hukum Indonesia dalam merumuskan peraturan perundang-undangan tentang HKI, dapat diumpamakan sebagai sebuah simfoni. Sebuah simfoni tanpa aranger, dan sebuah simponi tanpa partitur," ucapnya.
Padahal, menurut OK Saidin, Indonesia sedang menyajikan simfoni orkestra dengan tarian kolosal. Tetapi para pemain musik, memainkan alat musiknya sendiri-sendiri tanpa konduktor dan tanpa membaca partitur.
"Apa yang terjadi, terdengar nyayian sumbang, irama dan nada falls yang menyebabkan suara nyayian tidak lagi harmoni," katanya.
OK Saidin menyebutkan, betapa nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa tidak lagi diposisikan sebagai "partitur" dan sebagai gantinya adalah ideologi kapitalis dan cita-cita yang luhur itu, dan kandas di tangan anak bangsa sendiri.
Kegagalan dalam pilihan politik transplantasi selama ini adalah pilihan politik hukum pragmatis yang secara terus menerus dilakukan pascakemerdekaan.
Kebijakan legislasi diarahkan pada gerakan modifikasi parsial dan dipilih sebagai politik hukum nasional yang bersumber pada undang-undang peninggalan kolonial (termasuk peraturan perundangan HKI).
"Juga yang bersumber dari Perjanjian Internasional sebagai konsekwensi dari keberadaan Indonesia dalam pergaulan internasional," kata Pembantu 1 Dekan Fakultas Hukum USU itu.
Indonesia Harus Mampu Melahirkan Uu Nasional Konsisten
Senin, 11 September 2017 17:09 WIB 2429