Medan, 11/9 (Antara) - Perguruan tinggi merupakan "dapur" untuk melahirkan karya-karya intelektual, mulai dari ilmu pengetahuan, seni, hingga sastra yang harus dilindungi sebagai hak cipta.
"Kemudian, karya-karya inovatif yang merupakan penerapan dari ilmu pengetahuan diperoleh dari hasil-hasil riset penelitian ilmiah perguruan tinggi yang dapat diberi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)," kata Prof Dr OK Saidin, SH, M.Hum di Medan, Senin.
Hal tersebut dikatakan Prof OK Saidin dalam pidato pengukuhan jabatan Guru Besar Tetap Dalam bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).
Ia menyebutkan, hasil-hasil riset perguruan tinggi dapat berupa temuan dalam bidang teknologi mesin-mesin industri (Riset pada Fakultas Teknik) yang melahirkan paten.
Temuan dalam bidang pertanian yang dapat berupa sistem pembiakan tanaman misalnya, dengan sistem kultur jaringan dapat menghasilkan varietas baru tanaman yang dilindungi sebagai HKI dalam bidang perlindungan varietas baru tanaman (Riset pada Fakultas Pertanian).
Temuan dalam bidang proses pengolahan hasil-hasil pertanian dan proses-proses lainnya, seperti obat-obatan, teknologi kedokteran yang menghasilkan teknologi baru dilindungi sebagai paten proses dan paten produk (Riset pada Fakultas Kedokteran dan Farmasi).
"Temuan dalam bidang teknologi penyusunan rangkaian elektronika terpadu yang dilindungi sebagai HKI dalam bidang integrated circuits (Riset pada Fakultas Teknik Elektro)," kata OK Saidin.
Ia mengatakan, begitu juga kreativitas desain grafis, yang kemudian diterapkan dalam aktivitas industri yang dilindungi sebagai hak atas desain industri (Riset pada Fakultas FIB/Seni lukis dikoloborasikan dengan Riset pada Fakultas Desain Grafis dan Fakultas Teknik bahagian Rancang Bangun).
Banyak lagi temuan-temuan dalam bidang teknologi dan industri farmasi, teknologi nano misalnya dan lain-lain yang menghasilkan HKI yang kesemuanya itu bertumpu pada perguruan tinggi.
"Maka tepatlah jika pendidikan tinggi ini berada di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi, karena hal itu terkait erat dengan capaian-capaian ilmu pengetahuan yang bertumpu pada riset dan berujung pada kelahiran HKI," ujarnya.
Ia menjelaskan, perguruan tinggi harus mampu menjadi konduktor dan menyusun partitur, tangga nada lagu dalam notasi yang harmoni untuk pertunjukkan orkestra, serta tarian kolosal dalam pagelaran seni di bawah panggung besar Indonesia.
"Bagaimanapun juga HKI yang dikembangkan di Indonesia harus menjadi perhatian dunia perguruan tinggi di Indonesia," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.