Kotapinang, 11/8 (Antarasumut) - DPRD Labusel memutuskan untuk menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, sebelum membahas lebih jauh sengketa lahan antara Kelompok Tani Sejahtera Utama (KTSU) dengan PT. WJ di Lorong Sitiotio, Dusun Kampung Mangga, Desa Asam Jawa, Kec. Torgamba.
Ketua Komisi B DPRD Kab. Labusel, Zainal Harahap, Jumat kepada wartawan mengatakan, dewan sudah rapat dengar pendapat dengan peserta KTSU dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Namun, saat ini sejumlah pengurus KTSU dilaporkan manajemen PT. WJ ke polisi, terkait pendudukan lahan yang disengketakan tersebut.
"Laporan masyarakat sudah kami terima dan telah dilaksanakan rapat dengar pendapat. Jadi kami menunggu proses hukum yang sedang berjalan, setelah ada keputusannya baru kami dalami kembali," katanya.
Dia menuturkan, pengurus kelompok tani itu sedang diperkarakan perusahaan, sekarang kasusnya sudah sampai di PN Rantauprapat.
Dewan juga akan segera mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk meminta penjelasan terkait luasan areal konsesi yang masuk dalam HGU PT. WJ.
Karenanya, menurut Ketua DPC PDI-Perjuangan Kab. Labusel ini mengharapkan masyarakat untuk bersabar, sehingga permasalahan itu dapat diselesaikan secara baik.
Sebelumnya, puluhan peserta KTSU mendatangi DPRD untuk meminta perlindungan dan pendampingan kepada dewan.
Mereka merasa terancam oleh perusahaan perkebunan PT. WJ, terkait sengketa lahan seluas lebih kurang 24 hektare bekas alur air Sungai Merah di Dusun Sitiotio yang selama ini mereka usahai.