Pandan, 17/7 (Antarasumut)- Keberhasilan Polri mengungkap 1 ton narkoba jenis sabu-sabu di Cilegon baru-baru ini cukup mengharumkan nama Polri.
Namun berbeda terbalik dengan kelakuan oknum Perwira berpangkat AKP yang bertugas di Mapolres Sibolga, Sumatera Utara, sebagai Kasubag Bin OPS yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Tapteng terkait kepemilikan sabu-sabu, Senin, (17/7), sekira pukul 00.30 WIB di halaman Cafe Rindu Alam II, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Selain Oknum Perwira berinisial AKP. HS, juga diamankan ASH wiraswasta dan juga mantan anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah periode 2010-2015 di tempat yang sama.
Dari informasi yang diperoleh ANTARA dari Humas Polres Tapteng, Senin sore, bahwa pada Senin malam, (17/7), sekira pukul 00.30 WIB, Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisal ASH yang saat itu hendak menuju arah Rindu Alam dan diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah melakukan lidik, pelapor dan rekan pelapor menuju ke tempat yang dimaksud. Dan benar di lokasi yang dimaksud ditemukan ASH sedang menuju arah Cafe Rindu Alam dengan mengendarai mobilnya.
Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ASH, dan saat itu di dalam mobil ASH dijumpai AKP.HS.
Mengetahui ASH diamankan, AKP. HS langsung keluar dari dalam mobil ASH dan langsung menuju kamar mandi yang berada di sekitar halaman cafe Rindu Alam II. Petugas Resnarkoba langsung mengikuti gerak AKP. HS. Dengan sigap AKP. HS melemparkan sesuatu.
Setelah diperiksa petugas, benda yang dilempar AKP. HS ternyata 1 paket sabu-sabu yang dibungkus potongan plastik kresek warna biru dan dibalut dengan tissu.
Selanjutnya AKP. HS dan ASH diamankan dan dilanjutkan dengan penggeledahan ke rumah ASH di Jalan Batu Harimo Kelurahan Sibuluan Indah Pandan.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus sabu-sabu yang dibungkus potongan plastik kresek warna biru dibalut tissu. 1 bungkus rokok gudang garam Surya berisikan 1 bungkus sabu-sabu dibalut potongan plastik assoy warna biru. 1 plastik klip berisikan 9 bungkus sabu-sabu dibungkus potongan plastik kresek biru. 1 plastik putih berisikan 9 paket sabu-sabu yang dibungkus potongan plastik kresek warna biru. 1 bungkus rokok U-Mild berisikan potongan plastik putih, 1 unit timbangan digital, 2 buah bong dari botol plastik, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna putih.
Kepada petugas ASH mengaku, bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari AKP. HS.