Kotapinang, 17/6 (Antarasumut) - Pemkab Labusel dituding lamban merealisasikan kompensasi berupa sertifikat pengganti atas lahan warga yang terkena proyek pelebaran Jalan Kalapane menuju Jalan Raja, Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang.
"Sekarang sudah berjalan enam tahun, namun belum juga ada tanda-tanda akan terealisasi. Setiap kali ditanyakan ke Pemkab, jawabannya selalu masih diproses. Kami merasa dirugikan, karena surat-surat asli kepemilikan tanah sudah diserahkan ke Pemkab," kata M. Ikhsan, warga Jln. Kalapane yang lahannya terkena proyek pelebaran kepada wartawan, Sabtu.
Dia menuturkan meski sudah berjalan enam tahun, namun sebagian besar sertifikat itu belum juga terealisasi. Menurutnya, masyarakat telah dirugikan akibat lambannya sertifikat tersebut diterbitkan.
Ikhsan berharap agar BPN Labuhanbatu secepatnya menerbitkan sertifikat tersebut. Jika tidak, masyarakat akan mengambil alih kembali lahannya yang sudah diambil pemerintah untuk keperluan pelebaran jalan tersebut.
"Warga sudah berencana melakukan aksi dengan cara memasang penghambat di ruas jalan tersebut," ujar Iksan.
Anggota DPRD Kab. Labusel Edimin juga sangat menyangkan lambannya BPN Labuhanbatu menerbitkan sertifikat milik warga tersebut. Padahal, segala biaya yang ditimbulkan untuk pengurusannya telah dialokasikan melalui dana APBD Kab. Labusel.
"Kita akan mempertanyakan kepada BPN Labuhanbatu apa permasalahannya, sehingga prosesnya begitu lama," katanya.