Medan, 5/6 (Antara) - DPRD Sumatera Utara meminta pemerintah provinsi mengkaji ulang peraturan gubernur yang menghapus tunjangan tambahan penghasilan bagi guru yang berstatus aparatur sipil negara.
Rekomendasi itu dikeluarkan setelah Komisi E DPRD Sumut melakukan rapat dengar pendapat dengan puluhan guru Sekolah Luar Biasa (SLB) di Medan, Senin.
Dalam rapat itu, salah seorang guru SLB Maya Rusmiati Siregar mengatakan guru-guru merasa terzalimi atas terbitnya peraturan gubernur (pergub) yang menghapuskan pemberian tunjangan tambahan penghasilan (TTP).
Dalam Pergub Sumut Nomor 11 tahun 2017 itu, ada sebuah pasal yakni Pasal 6 yang menyatakan penghapusan TTP bagi guru SLB berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan calon ASN.
Padahal dana tersebut digunakan sebagai penunjang sistem belajar mengajar karena tidak ada penerbit yang menerbitkan buku khusus bagi siswa SLB sehingga dibutuhkan keterampilan khusus bagi guru-gurunya.
"Kami minta dewan memperjuangkan TTP untuk guru-guru SLB. Yang kami ajari adalah siswa tunanetra, tunarungu, dan autis. Butuh pengenalan mobilitas menghadapi siswa tunanetra untuk mengenali tanjakan, dataran, suara mobil. Kalau siswa tunarungu, guru mengajarkan artikulasi, harus mampu mengeluarkan suara anak walaupun hanya jeritan. Bahkan kemanapun si anak ingin, guru akan terus mendampingi," katanya.
Anggota Komisi E DPRD Sumut Eveready Sitorus menyayangkan terbitnya pergub tersebut, apalagi melanda para guru SLB yang membutuhkan dukungan khusus dalam proses belajar mengajar.
Karena itu, pihaknya meminta Pemprov Sumut untuk mengkaji ulang pergub tersebut karena tugas guru SLB bukan sekadar mengajar, melainkan juga mengubah sikap dan perilaku siswanya.
"Kami prihatin terhadap nasib guru SLB ini. Jadi, pergub ini harus dikaji secara akademik. Pekerjaan guru SLB ini tidak gampang, butuh metode khusus dan pembelajaran yang tidak sama dangan siswa- siswi lainnya di sekolah umum," kata politisi Partai Gerindra itu.
Pihaknya semakin menyayangkan pemberlakuan pergub tersebut yang tanpa sosialisasi sehingga semakin mengejutkan para guru SLB.
Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Sumut dari PKS Ikrimah Hamidy menilai penghapusan TTP bagi guru SLB menunjukkan tidak ada empati Pemprov Sumut terhadap guru SLB.
Kepala BKD Sumut Kaiman Turnip mengatakan penghapusan TTP merupakan tindak lanjut dari temuan BPK dan KPK yang tidak memperbolehkan ASN mendapatkan dua tunjangan.