Kotapinang, 3/5 (Antarasumut) - Polisi resor Labuhanbatu didesak serius menangani dan mendalami kasus pelecehan 4 anak di bawah umur di Desa Hadundung, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel yang dilakukan Ismail alias Kengkeng, 61 dan Kasiono 35 warga desa setempat.
"Polisi harus mengembangkan kasus tersebut, karena diduga ada korban lain yang belum terungkap," kata Ketua LBH Asri Kab. Labusel, Samsuten Ritonga kepada wartawan di Kotapinang, Rabu.
Menurutnya, ini menjadi pintu masuk polisi untuk mengungkap korban-korban lain dalam pengungkapannya. Para pelaku ini juga harus dihukum seberat-beratnya, sehingga memberikan efek jera.
"Kemungkinan besar ada anak-anak lain ada yang menjadi korban. Harus diselidiki semuanya, sehingga dapat dilakukan upaya untuk membantu para korban keluar dari rasa trauma," ujarnya.
Samsuten mengingatkan Pemkab Labusel untuk segera membentuk lembaga khusus untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Langkah itu harus segera dilakukan, mengingat cukup banyaknya kasus pencabulan terhadap anak di Kab. Labusel. Ada beberapa kasus yang tidak terungkap, karena keluarga korban merasa malu melapor ke polisi.
"Pemerintah harus cekatan, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang," katanya.
Sebelumnya, diberitakan empat orang anak di bawah umur warga Desa Hadundung, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan yakni, Mawar, 9, Melati, 11 serta kakak beradik Dahlia, 14 dan Kenanga, 12 menjadi korban pencabulan dan perkosaan tetangganya.
Pelaku pencabulan dan perkosaan telah diringkus petugas Polsek Kotapinang pada hari Jumat (28/4), atas laporan dari orang tua korban.