Kotapinang, 3/1 (Antarasumut) - Penerbitan baru sertifikat tanah warga yang lahannya terkena proyek pelebaran jalan jurusan Kalapane menuju Labuhan, Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel hingga kini masih diproses.
"Sertifikatnya masih dalam proses di BPN. Kami harap warga agar tetap bersabar. Kami sudah berupaya agar prosesnya secepat mungkin," kata Kabag Administrasi Pertanahan Setdakab Labusel, Hasian Harahap, Selasa di Kotapinang.
Menurutnya, penerbitan seluruh sertifikat tersebut kini sedang dalam proses di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rantauprapat.
Saat ini ada sekita 20 sertifikat yang sudah hampir rampung prosesnya. Beberapa waktu lalu kata dia, ada beberapa sertifikat yang sudah selesai dan telah diserahkan kepada pemiliknya. "Ini ada 20 lagi yang hampir selesai," katanya.
Lambannya proses penerbitan sertifikat itu dikarenakan adanya sejumlah kendala yang dihadapi, salah satunya mengenai kelengkapan administrasi. Namun demikian kata dia, Pemkab sudah jemput bola untuk melengkapi seluruh berkas kepemilikan lahan masyarakat. "Mudah-mudahan secepatnya seluruhnya rampung," katanya.
Sementara itu M. Ikhsan, salah seorang warga yang lahannya terkena proyek pelebaran jalan tersebut mengaku sudah melengkapi berkas-berkas terkait persyaratan administrasi yang diminta.
Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait sertifikat tersebut. "Bahkan sertifikat asli tanah sudah saya serahkan kepada Pemkab untuk diganti sesuai ukuran pasca pelebaran jalan tersebut. Namun sudah bertahun-tahun belum ada kepastian kapan akan terbit sertifikat barunya," katanya.