Medan, 7/4 (Antarasumut) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi setempat ESS sebagai tersangka pungutan liar dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Kasubdit Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Jumat, mengatakan tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 12 huruf e Subsider Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Praktik pungli itu dilakukan dengan cara mempersulit dan pemperlambat penerbitan rekomendasi teknis Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) pengerukan tanah atas nama Suherwin.
Ia menjelaskan, penangkapan dan pengungkapan praktik itu dilakukan pada Kamis (6/4) di kantor Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Sumut di Jalan Setia Budi Medan.
Kadistamben Sumut ESS diamankan ketika menerima uang sebesar Rp14,9 juta dari seorang warga bernama Suherwin yang megajukan permohonan IUP-OP.
Selain uang sebanyak Rp14,9 juta tersebut, ditemukan juga uang lain sebesar Rp25 juta yang diamankan sebagai barang bukti.
Kemudian, satu lembar surat perihal pembukaan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi atas nama Suherwin dan.satu lembar surat perihal Rekomendasi Teknis IUP-OP atas nama Suherwin.
Setelah itu, Polda Sumut mengamankan dan membawa tujuh saksi yang mengetahui dugaan pungli tersebut untuk diperiksa.
Setelah melakukan pemeriksaan dan memeriksa barang bukti, Polda Sumut menetapkan Kadistamben Sumut ESS sebagai tersangka dan menahannya.