Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan pentingnya operasi tangkap tangan (OTT) sebagai bagian tak terpisahkan dari kewenangan penyadapan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Penegasan itu disampaikan Setyo setelah diangkat menjadi Ketua KPK periode 2024-2029 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin siang.
"Ya, beberapa kali kan sudah kami sampaikan, salah satu kewenangan KPK kan bisa melakukan penyadapan. Ya, untuk apa? Kalau misalkan kita punya kewenangan penyadapan, kemudian tidak melakukan OTT?," katanya.
Menurutnya, OTT bukan hanya sekadar upaya penegakan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari rangkaian tindakan yang mendalam dan strategis yang dilakukan KPK.
"Itu kan salah satu rangkaian kegiatannya kan dari penyadapan," katanya.
Dari perspektifnya, OTT menjadi bukti konkret dalam memberantas praktik korupsi. Dengan memanfaatkan kewenangan penyadapan, KPK dapat mendalami dan memantau potensi korupsi yang terjadi, kemudian melakukan OTT untuk menindak tegas pelaku di lapangan.
Sebelumnya, penolakan terhadap OTT dalam sistem kerja KPK disampaikan Johanis Tanak dalam sesi uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada Selasa (19/11) 2024.
Dalam kesempatan itu, Johanis menyatakan penolakannya terhadap pelaksanaan OTT jika dirinya terpilih menjadi pimpinan KPK.
Tanak, yang merupakan Komisioner KPK periode 2019-2024, menjelaskan bahwa menurutnya, OTT tidak tepat dilakukan dalam pemberantasan korupsi.
"OTT enggak tepat. Saya sudah sampaikan dengan teman-teman (pimpinan KPK)," ujarnya.
Tanak berpendapat bahwa meskipun sebagian besar pimpinan KPK mendukung pelaksanaan OTT, ia tetap berpegang pada pandangannya bahwa cara tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Seandainya saya bisa jadi ketua, saya tutup, close, karena itu enggak sesuai KUHAP," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua KPK: OTT bagian dari kewenangan penyadapan