Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan periode 2019-2024 mengatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) masih dibutuhkan untuk dilakukan untuk menangani korupsi.
"Saya rasa perlu-lah yah," kata Tumpak kepada wartawan di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Tumpak mengatakan secara hukum merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), OTT memang tidak diatur di dalamnya.Namun kontroversi yang terhubung dengan OTT, hanya merupakan salah kaprah dari maksud istilah OTT.
Meski begitu, Tumpak berpendapat bahwa sebagai metode penanganan korupsi OTT itu tetap diperlukan.
Sebelumnya pada masa uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029, sempat ada kontroversi mengenai OTT sebagai metode penanganan korupsi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (petahana) yang menyebut akan menghapus OTT jika terpilih menjadi Ketua KPK saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK periode 2024-2029 yang digelar Komisi III DPR RI.
Namun, akhirnya setelah terpilihnya Setyo Budiyanto untuk menjabat sebagai Ketua KPK periode 2024-2029, OTT sebagai metode penanganan korupsi dipastikan masih akan dilanjutkan dalam kepemimpinannya.
Ya, sebagaimana apa yang saya sampaikan pada saat fit proper (fit and proper test), OTT tetap lanjut," kata Setyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/12).
Dia mengatakan bahwa perdebatan soal OTT KPK dalam menindak pelaku korupsi yang sempat mengemuka di publik saat uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029 lebih kepada persoalan istilah atau penamaan dari kegiatan tersebut.
"Sebenarnya kan ini hanya diskusinya terkait masalah penamaan ya, nomenklatur," ucapnya.
Setyo merasa para pimpinan KPK periode 2024-2029 yang terpilih lainnya pun akan menyetujui kegiatan OTT tetap dipertahankan di lembaga antirasuah tersebut.
Sebab, kata dia, OTT dapat menjadi strategi ampuh yang digunakan KPK untuk membongkar kasus korupsi yang besar.
"Saya yakin semuanya masih sepakat lho masalah itu karena kalau saya sebut itu ya dalam pengalaman saya selama saya bertugas di KPK, yaitu kegiatan itu merupakan pintu masuk untuk bisa mengungkap kasus yang lebih besar," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewas KPK: OTT tetap dibutuhkan untuk tangani korupsi