Samosir (ANTARA) - Tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang wanita berinisial RN (42), yang merupakan oknum ASN (aparatur sipil negara) bekerja di Dinas Pendidikan Pemkab Humbahas diduga terkait politik uang jelang Pilkada 2024.
Peristiwa OTT itu dibenarkan tim satgas sentra Gakkumdu melalui Ketua Bawaslu Kabupaten Humbahas, Hendrik Pasaribu, saat menggelar keterangan pers di Ruang Sentra Gakkumdu Kantor Bawaslu setempat, pada Senin (25/11) malam, dihadiri seluruh tim Gakkumdu melibatkan komisioner Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan setempat
"Benar, tim sentra Gakkumdu melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang oknum ASN berinisial RN, pada Minggu (24/11) sore, sekira pukul 17:00 WIB, di Desa Sigulok, Kecamatan Sijamapolang, Humbahas, di masa tenang tahapan Pilkada. RN ditangkap bersama dua rekannya HP (25) dan RH (45) di hari bersamaan, didapati tim hendak membagi-bagi amplop berisi uang bersama kartu nama pasangan calon bupati/wakil bupati Humbahas bertuliskan nomor urut 3 di dalam sebuah tas tangan," sebut Hendrik.
Sementara AKP Bram Chandra dari pihak kepolisian dalam keterangan pers itu merinci barang bukti diamankan pihaknya pada peristiwa OTT tersebut yakni uang tunai senilai Rp350 ribu/amplop dengan total amplop sebanyak 284 buah, kemudian uang tunai Rp200 ribu/amplop di dalam 125 amplop. Lebih lanjut uang tunai Rp500 ribu/amplop dalam 14 buah amplop dan 100 pieces kartu nama bertuliskan nama paslon Bupati/Wakil Bupati Humbahas, Oloan Paniaran Nababan - Junita Rebekka Marbun dari nomor urut 3.
"Tersangka RN ini merupakan ASN di Dinas Pendidikan Pemkab Humbahas, kemudian tersangka HP seorang mahasiswa dan tersangka RH adalah warga setempat di lokasi OTT. Ketiganya sudah diamankan di Mapolres, dengan total uang tunai di seluruh amplop Rp131 juta," ucapnya.
Lebih lanjut Bram mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka pada saat OTT terjadi, RN mengaku telah menjalankan 300 buah amplop dengan isi nominal per amplop berbeda-beda sebelum akhirnya tertangkap tangan oleh petugas.
"Terhadap ketiga tersangka ini, masih tetap dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai proses hukum. Namun saat ditangkap RN mengaku sudah menyebar 300 amplop mulai pagi hari," katanya.
Terkait kronologis OTT tersebut, Bram menjelaskan ketika tim sentra Gakkumdu melakukan pembersihan APK di masa tenang tahapan Pilkada serentak 2024, di Desa Sigulok, Kecamatan Sijamapolang, Humbahas, Minggu (24/11), petugas melihat aktifitas mencurigakan di sebuah rumah warga yang kemudian mendatangi rumah tersebut.
Saat masuk, petugas mendapati para tersangka sedang melakukan pembagian amplop berdasarkan rekap catatan nama-nama warga yang berada di desa tersebut. "Saat didapati, petugas melakukan penggeledahan dan langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti," kata Bram.
Atas perbuatan ketiga tersangka, sambung Bram dijerat pasal 187a ayat 1 junto pasal 73 ayat 4 UU RI nomor 10 tahun 2016 tentang setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjanjikan atau memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau tidak untuk mempengaruhi warga tidak menggunakan hak pilih ataupun dengan cara membuat tertentu sehingga suara tidak sah ataupun memilih calon tertentu dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
"Ketiga tersangka terancam pidana penjara di atas 6 tahun dan denda di atas Rp500 juta ," pungkas Bram.