Tebing Tinggi,26/10 (Antarasumut) - Hadisyah Putra Saragih alias Adi terpidana kasus narkoba yang baru saja di vonis 7 tahun penjara majelis hakim diruang sidang PN.Tebing Tinggi selasa (25/10) saat digiring ke ruang sel PN, sempat melarikan diri dengan membobol asbes sel.
Naas 10 menit kemudian berhasil kembali ditangkap petugas di lapangan SMPN 9 Jln.Pusara Pejuang yang posisinya percis dibelakang gedung PN.Tebing Tinggi.
Terpidana Adi nekat melarikan diri setelah Majelis Hakim yang diketuai Albon Damanik,anggota Dharma dan Diana menjatuhkan vonis 7 tahun penjara, sama dengan tuntutan JPU Ester dari Kejari Tebing Tinggi.
Usai menjalani persidangan, terpidana Adi saat keluar dari ruang persidang menuju sel PN sempat ngomel-ngomel dan menyatakan seratus kali banding pun mau dihadapan isteri dan petugas dari Polres dan Kejaksaan.
Oleh petugas terpidana dimasukan kedalam sel, sambil menanti tersangka lainnya sedang mengikuti persidangan, ternyata hal tersebut dimanfaatkan terpidana untuk melarikan diri dengan membobol asbes ruangan sel tersebut.
Tindakan melarikan diri tersebut ternyata sesaat langsung diketahui petugas yang langsung memburunya ke belakang gedung PN, yakni SMPN-9, dan petugas memperoleh informasi terpidana bersembunyi dibelakang sebuah becak, dan akhirnya berhasil dibekuk kembali.
Terpidana langsung diamankan di Satnarkoba Mapolres Tebing Tinggi di jln.Pahlawan, yang beberapa saat kemudian dijenguk Kapolres Tebing Tinggi AKBP. Ciceu Cahyati dan Kabag Ops Kompol J.Panjaitan.
Terpidana ditangkap petugas satnarkoba Poltes Tebing Tinggi di kediamannya jln.H.Juandan gg.Penantian Kel.Karya Jaya Kec.Rambutan bersama seorang rekannya Randi alias Kambek (berkas terpisah) .
Bersama mereka ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 9,08 gram dan kacak pirek yang masih berisikan sabu yang disembunyikan dibelakang kipas angin.