Kotapinang, 21/10 (Antarasumut) - Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menertibkan puluhan media luar ruang seperti spanduk, balio dan papan reklame liar.
Sejumlah lokasi yang disisir petugas yang terdiri dari Badan PPT-PMD, Dinas PPKAD, dan Satpol PP-Linmas, yakni Jln. Labuhan, Jln. Sudirman, Jln. Bukit, Jln. Bedagai, seputar pasar Inpres yang tidak memiliki izin dan masa izin-nya telah berakhir.
Tim melakukan penertiban dengan cara membongkar spanduk, balio, dan papan reklame dilakukan di setiap sudut-sudut kota di lima kecamatan seperti, jalan protokol dan persimpangan jalan.
"Kami telah menertibkan ratusan spanduk reklame berbagai produk di seputaran wilayah Kec. Kotapinang, karena masa izinnya sudah habis. Operasi ini akan berlanjut hingga beberapa hari ke depan," kata Kepala Badan PPT-PMD Pemkab Labusel, Tomy Harahap, Jumat di Kotapinang.
Dia menuturkan, penertiban ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Disamping itu, kegiatan tersebut dilakukan untuk kebersihan kota sekaligus mendongkrak pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak reklame. "Kami tidak menargetkan berapa lama operasi ini akan dilakukan, yang jelas sampai seluruhnya selesai dibersihkan," katanya.