Sei Rampah, 17/10 (Antarasumut) - Dengan telah diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Organisasi Korpri akan bertransformasi menjadi Korps Pegawai Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (Korps ASN RI) dengan tujuan menjaga kode etik profesi ASN sebagai pemersatu bangsa.
Untuk itu sebagai organisasi yang merupakan bagian integral pemerintahan dan fungsi-fungsi yang tercantum didalam UU ASN dapat diwujudkan secara bertahap dengan tetap berpedoman pada amanat Panca Prasetya Korpri.
Demikian disampaikan Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman dalam sambutannya sekaligus membuka acara Musyawarah Kabupaten (Muskab) III Kabupaten Sergai Tahun 2016 di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah, Senin (17/10).
Hadir dalam Muskab tersebut Wabup Sergai Darma Wijaya, Sekdakab Drs. Hadi Winarno, MM, Wakil Ketua I KORPRI Provsu Drs. H. Arsyad Lubis, MM dan Sekretaris KORPRI Provsu Drs. Muhammad Yusuf MM, Kepala Bank Sumut, Kepala BNNK, Kepala SKPD, Camat serta puluhan anggota KORPRI Sergai.
Lebih lanjut Bupati Soekirman memaparkan bahwa prestasi dan keberhasilan yang telah diperoleh di Tanah Bertuah Negeri Beradat tidak terlepas dari upaya dan kerja keras seluruh lapisan masyarakat dengan dukungan utama anggota KORPRI.
Oleh karenanya seluruh prestasi maupun keberhasilan yang sudah didapat hendaknya tetap dipertahankan.