Membakar rumah milik Rahmat Sirait (52) warga Kecamatan Sei Bejangkar, Kabupaten Batubara, pria asal Sergai ditangkap kepolisian di Provinsi Riau.
"Pelaku yang diamankan Rijal Fremansyah Lumban (25) warga Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdangbedagai.
Ia merupakan karyawan Koperasi Surya Pelita sebagai penagih utang ," ujar Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH dalam siaran persnya didampingi Kasatrekrim AKP Ferry Khusnadi SH MH, Senin (14/12).
Ia merupakan karyawan Koperasi Surya Pelita sebagai penagih utang ," ujar Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH dalam siaran persnya didampingi Kasatrekrim AKP Ferry Khusnadi SH MH, Senin (14/12).
Ikhwan menerangkan, pembakaran rumah korban dilakukan pelaku pada hari Selasa 23 November 2021.
Pelaku datang ke rumah Rahmat Sirait dengan maksud untuk menagih utang. Korban yang diminta menyampaikan agar bersabar karena belum bisa membayar.
"Bersangkutan tidak memperdulikan yang disampaikan Rahmat Sirait. Sehingga ia menyalahkan korek api kemudian melemparkannya dekat botol aqua berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite. Akibatnya, korban mengalami luka bakar bagian kaki serta rumah pun ikut terbakar," terang mantan Kapolres Belawan ini.
Usai membakar, lanjut Ikhwan pelaku menghilangkan jejak dengan bersembunyi di sejumlah lokasi.
"Tim Satreskrim Polres Batubara yang
melakukan penyelidikan mengidentifikasi keberadaan pelaku berada di Riau. Selanjutnya mengejar ke sana dan menangkap," terangnya.
Sementara Kasatrekrim Polres Batubara AKP Ferry Khusnadi SH MH mengungkapkan motif pelaku membakar rumah korban karena persoalan sepele.
"Pelaku diduga kesal lantaran saat menagih utang korban belum bisa membayar. Oleh sebab itulah, ia membakar rumah," ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Polrestabes Medan ini.
Imbas perebutan pelaku, kata Ferry dirinya dijerat pasal 187 subsider pasal 188 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.