Sei Rampah, 27/9 (Antarasumut) - Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik.
Asisten Administrasi Umum (Adum) H. Karno Siregar saat membuka Pelatihan Pemanfaatan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dengan Sistem LAPOR bagi Pengurus Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (27/9) di Hotel Grand Antares Medan.
Pelatihan ini menghadirkan Fanni Irsanti dari Kantor Staf Presiden RI, Tim Reformasi Sergai serta diikuti 25 OMS dari 3 wilayah yakni Kabupaten Sergai, Batubara dan Kota Tinggi.
Instansi penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan.
Adapun peran masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat disampaikan dalam bentuk keluhan, pengaduan, apresiasi, masukan kepada penyelenggara dan organisasi penyelenggara serta kepada pihak terkait.
Salah satunya adalah pengaduan melalui sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yakni sebuah sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang difasilitasi Kantor Staf Presiden RI yang mudah diakses dan terpadu serta terkoneksi dengan berbagai instansi, baik kementrian atau lembaga, BUMN maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia.