Langkat, Sumut, 1/10 (Antarasumut) - Dua unit sampan nelayan dibakar nelayan lainnya pada Minggu sekitar pukul 10.00 WIB di tengah ambai Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
"Benar ada pembakaran sampan nelayan oleh kelompok nelayan lainnya," kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Kapolsek Tanjungpura AKP Parno Adianto di Tanjungpura, Sabtu.
Diduga pembakaran ini dilakukan oleh sekelompok nelayan Pangkalan Biduk Desa Bubun.
Parno Adianto menjelaskan, aparat mendapatkan laporan dari warga nelayan lainya telah terjadi pembakaran terhadap dua sampan nelayan ditengah ambai di Desa Kwala Langkat begitu mengetahui ada kejadian personel kita langsung turun ke lokasi.
Menurut dia, pembakaran yang diduga dilakukan sekelompok nelayan Pangkalan Biduk Desa Bubun Kecamatan Tanjungpura karena alat tangkap ikan yang dipergunakan oleh dua unit sampan yang dibakar adalah pukat layang.
"Alat tangkap ikan pukat layang ini memang dilarang oleh undang-undang," katanya.
"Sudah kita lakukan mediasi di lapangan yang juga dihadiri oleh Kabag Ops Polres Langkat Kompol Jhoni Sitompul, Kasat Intel AKP Syahrial Siregar, Kasat Pol Air AKP Maladirman, Kadis Perikanan an Kelautan, Kepala desa dan kelompok nelayan," katanya.
Dari hasil mediasi yang dilaksanakan di lapangan itu dijelaskan kepada seluruh nelayan bahwa tidak dibenarkan menggunakan alat pukat layang dalam menangkap ikan karena melanggar peraturan dan perundang-undangan.
"Kita juga sudah meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak terprovokasi atas perkembangan isu-isu yang beredar di masyarakat yang menyebabkan terjadinya aksi pembakaran terhadap dua sampan," ungkapnya.
Setelah dilaksanakan mediasi akhirnya kedua kelompok nelayan itu menyadari dan telah melakukan perjanjian tidak akan melakukan perbuatan serupa baik menggunakan alat pukat layang dalam menangkap ikan dan melakukan aksi pembakaran.
