Simalungun, Sumut, 1/9 (Antarasumut) - Kepolisian Resor (Polres) Simalungun, Sumatera Utara, menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Rabu malam.
Tersangka Johan Tani Wijaya (31 tahun) warga setempat ditangkap personel Polsek Perdagangan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Tukar Simamora saat menunggu pembeli melalui telepon di rumahnya.
Dalam aksi penangkapan itu polisi menyita barang bukti empat paket kecil sabu-sabu yang dikemas dalam plastik bening.
Kapolsek Perdagangan, AKP Asmara melalui Kanit Reskrim Ipda Tukar Simamora mengatakan, polisi menerima infromasi dari masyarakat terkait gerak gerik tersangka.
"Tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Perdagangan untuk pengusutan kasus ini," kata Tukar.
Tokoh masyarakat Perdagangan, Binton Tindaon mendukung keseriusan kinerja Polsek Perdagangan dalam pemberantasan narkoba demi menyelamatkan masa depan generasi penerus.
"Peredaran narkoba sudah sampai tahap meresahkan masyarakat, jadi perlu komitmen dan kerja keras aparat hukum untuk memberantasnya," kata Binton.
Binton juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua untuk mengawasi anak masing-masing dan lingkungan sekitar, jika ada transaksi narkoba segera dilaporkan ke polisi.