Seirampah, Selasa, 28/6 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mulai Selasa sudah membayarkan Tunjangan Hari Raya bagi para Aparatur Sipil Negara di jajaran pemerintahan daerah setempat.
"Memang sesuai rencana, hari ini pembayaran THR bagi para ASN di Serdang Bedagai," kata Kabag Humas Pemkab Serdang Bedagai Indah Dwi Kumala di Seirampah, Selasa.
Ia mengatakan, pembayaran Tunjangan hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut dapat dilakukan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2016 tentang pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2016 kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
"THR bagi ASN di Pemkab Serdang Bedagai ini sedang kita upayakan agar dapat diterima tepat waktu sebagaimana yang dijadwalkan," katanya.
Ia mengatakan, Pemkab Serdang Bedagai mengucurkan anggaran sebesar Rp24,461 miliar untuk dibayarkan kepada seluruh ASN yang masih aktif bekerja.
Hal itu sesuai dengan PP Nomor 20 Tahun 2016 yakni THR diberikan kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016.
Gaji pokok tersebut tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Diharapkan dengan diterimanya sebulan gaji tambahan sebagai THR itu dapat memacu semangat para pegawai untuk terus meningkatkan kinerja yang semakin unggul, inovatif, bertanggung, jawab dan berkelanjutan.
"Bupati berharap para pegawai dapat menggunakan THR itu dengan bijak dan diatur sebaik-baiknya seperti untuk memenuhi kebutuhan persiapan menyambut hari raya Idul Fitri beberapa hari mendatang," katanya.