Sidikalang, 3/5 (Antarasumut) - Kabupaten Dairi menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2016 sebesar Rp 1.812.990, hasil itu didapatkan setelah melakukan rapat kordinasi dengan dewan pengupahan yang kemudian diserahkan kepada bupati dan dilanjutkan penetapan gubernur sesuai rekomendasi.
Hal itu disampaikan Kadis Tenaga Kerja dan Sosial Dairi Sonta Purba didampingi Panoguan Malau, Selasa.
Penetapan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
UMK 2016 meningkat dari UMK Dairi dari tahun sebelumnya Rp 1.626.000. Dalam penetapan UMK, pengusaha, organisasi buruh, masyarakat, BPS turut diundang. Sehingga UMK 2016 sudah berlaku sejak beberapa bulan lalu.
Dan UMK tersebut sudah diterapkan beberapa perseroan terbatas (PT) di Dairi. Lanjut Sonta, sebanyak 134 perusahaan yang terdaftar, baik itu PT, maupun CV dengan 2030 jumlah pekerja sesuai dengan data terakhir.
“Jumlah pekerja itu sifatnya fluktuatif, selalu berubah setiap saat, karena rata-rata pekerja di Dairi itu tidak pekerja
menetap,†sebutnya.
Perusahaan yang ada di Dairi, kata Sonta, diharapkan mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS kesehatan maupun BPJS ketenaga kerjaan atau yang dulunya dikenal Jamsostek. Karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 1992.