Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Surianto mengapresiasi ditetapkannya upah minimum kota (UMK) Medan 2024 menjadi Rp3.769.082 atau bertambah empat persen dibandingkan UMK Medan 2023.
"Kita apresiasi dan mari kita hormati bersama atas kenaikan UMK Medan 2024 jadi sebesar empat persen ini," papar Surianto di Medan, Senin (4/12).
Pihaknya menilai kenaikan UMK Medan 2024 sangat penting karena diharapkan oleh setiap pekerja guna meningkatkan kesejahteraan keluarganya sehari-hari.
Legislator yang akrab disapa Butong tersebut meminta Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan untuk memastikan tidak ada lagi perusahaan yang membayar upah karyawan di bawah UMK.
Meski demikian, kepatuhan pihak perusahaan di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara dalam menjalankan besaran upah sesuai UMK Medan terhitung mulai Januari 2024 jauh lebih penting.
"Kita apresiasi dan mari kita hormati bersama atas kenaikan UMK Medan 2024 jadi sebesar empat persen ini," papar Surianto di Medan, Senin (4/12).
Pihaknya menilai kenaikan UMK Medan 2024 sangat penting karena diharapkan oleh setiap pekerja guna meningkatkan kesejahteraan keluarganya sehari-hari.
Legislator yang akrab disapa Butong tersebut meminta Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan untuk memastikan tidak ada lagi perusahaan yang membayar upah karyawan di bawah UMK.
Meski demikian, kepatuhan pihak perusahaan di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara dalam menjalankan besaran upah sesuai UMK Medan terhitung mulai Januari 2024 jauh lebih penting.