Padangsidimpuan 23/5 (Antarasumut) - Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan akan mengusulkan anggaran Pemilihan Kepala Daerah Kota Padangsidimpuan yang nanti digelar Juni tahun 2018.
Ketua KPU Padangsidimpuan Arbanur Rasyid, Senin, pihaknya mangajukan anggaran Pilkada Padangsdimpuan tahun 2018 sebesar Rp22.453.433.600.
Pengusulan anggaran tersebut mengacu Surat Edaran Menteri Keuangan RI Nomor S-118/MK.02/2016 perihal penetapan standar honorarium tahapan Pemilihan Umum Anggaota DPR, DPD, DPRD.
Juga pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota serentak agar nantinya DPRD Kota Padangsidimpuan menerima usulan RAB Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan nantinya tahun 2018.
Untuk anggaran yang senilai Rp22 Miliar tersebut nantinya diperuntukkan kepada 6 Calon Pasangan Walikota dan Wakilnya, yang terdiri dari 4 Pasangan yang diusung dari Partai Politik dan 2 dari Calon Independent yang nantinya bertarung di Pilkada kota Padangsidimpuan pada bulan 6 Tahun 2018 nanti.
Pihaknya juga berharap Walikota Padangsidimpuan nantinya dapat memberikan masukan kepada pihaknya terkait usulan anggaran tersebut.
"Kami berharap DPRD Padangsidimpuan bisa memperjuangkan anggaran pilkada Padangsidimpuan nantinya, mengingat Walikota Padangsidimpuan dan Wakil Walikota Padangsidimpuan akan berakhir pada 4 Januari 2018," katanya.