Dairi, 5/4 (Antarasumut) - Satuan reserse Narkoba Polres Dairi mengamankan dua anak baru gede (ABG) penjual ganja di Jalan Sisingamangaraja Tigalingga depan Polsek Tigalingga.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 100 gram ganja yang siap untuk dijual, Sabtu (2/4).
Kasat Narkoba Polres Dairi AKP Agus M Butar-butar kepada wartawan, Selasa (5/4) di ruangannya mengatakan, kedua tersangka TAS (21) dan THS (16) warga Dusun Kampung Karo, Desa Lau Siremeh, Kecamatan Tigalingga.
Tersangka THS merupakan siswa salah satu SMA di Kecamatan itu yang masih duduk di bangku kelas XI.
Kedua tersangka diamankan setelah dilakukan pengintaian selama satu minggu, keduanya diamankan saat melintas di Jalan Sisingamangaraja Tigalingga dengan mengendarai sepeda motor, dari tangan kedua tersangka diamankan ganja seberat 100 gram.
Setelah dilakukan introgasi, menurut tersangka, barang tersebut dibeli secara patungan. Ganja tersebut mereka paket untuk dijual seharga Rp 10 ribu.
Sudah dua bulan mereka menggeluti sebagai penjual barang haram itu dan sebelumnya mereka sudah tiga kali menjual ganja.
Perbuatan mereka, akan dikenakan Pasal 111 dan 114 dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.