Dairi, 2/4 (Antarasumut) - Camat diminta untuk melakukan pendataan ulang masyarakat penerima raskin, demi penyaluran yang tepat sasaran nantinya.
"Harus dilakukan validasi data kembali, karena data yang sekarang sudah berubah seiring adanya peningkatan perekonomian," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Sahala Siagian, Jumat.
Ia mengatakan, data penerima Raskin sejak tahun 2012 sampai sekarang belum pernah berubah yakni 18.361 kepala keluarga (KK) dengan jumlah Raskin 33 ton lebih per tahun.
Angka tersebut ditetapkan tim nasional penanggulangan percepatan kemiskinan (TNP2K) di bawah sekretaris negara.
Sampai saat ini, lanjut Sahala, data tersebut tidak pernah divalidasi ulang sehingga wajar jika ditemukan ada warga yang tidak layak dapat Raskin tetapi masih memperoleh.
"Karena pada dasarnya, kemiskinan tidaklah permanen, tetapi, kami lihat, TNP2K belum pernah memperbaharui data," katanya.
Pihaknya sudah menginstruksikan kepada para Camat supaya melakukan validasi ulang penerima Raskin.
Kalau memang tidak layak, silahkan dilakukan musyawarah di desa dan kelurahan untuk mengganti yang layak menerima dengan membuat berita acara.
"Kami yakini upaya yang dilakukan sangat maksimal supaya penerima Raskin benar-benar warga yang membutuhkan," katanya.