Nias, 18/3 (Antarasumut) -Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk menyampaikan SPT tahunan melalui e-Filing. Kewajiban tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Drs.F.Yanus Larosa, M.AP pada kunjungan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Gunungsitoli (KP2KP) Arif Wibawa, di ruang kerja Sekda Kabupaten Nias, yang terletak di kantor Bupati Nias, Desa Ononamolo I Lot, Rabu.
Sekda memberitahu, bukti setoran SPT yang diterima dari KP2KP Gunungsitoli merupakan bukti setoran pajak yang telah dilaporkannya melalui e-Filling.
Dia berharap, dengan diterimanya bukti setoran SPT tersebut, dapat memotifasi ASN dilingkup Setda Kabupaten Nias untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui e-Filling, sebelum batas waktu yang telah ditentukan yaitu tanggal 31 Maret 2016.
Dia tidak lupa mengimbau seluruh ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Nias dan seluruh wajib pajak di Kabupaten Nias untuk dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan DJP. Termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-Filing dan pelaporan SPT secara online melalui e-filing.
Jika menemui kesulitan dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, ASN atau wajib pajak dianjurkan untuk menghubungi nomor 1-500-200 atau datang langsung ke kantor KP2KP Gunungsitoli.
Di tempat yang sama, Kakan KP2KP Gunungsitoli Arif Wibawa memberitahu, kunjungannya ke kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Nias adalah bentuk pelayanan langsung yang dilakukan KP2KP Gunungsitoli.
Juga untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mensosialisasikan pemanfaatan system aplikasi perpajakan dalam bentuk e-Filling.
Selain itu menurut Arif Wibawa adalah untuk menyerahkan bukti setoran SPT Tahunan kepada Sekda Kabupaten Nias yang telah dilaporkan melalui e-Filling.