Gunungsitoli (ANTARA) - Polres Nias menangkap seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ZPZ yang bertugas di dinas Pariwisata Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara karena miliki narkotika jenis sabu.
"Oknum ASN ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Nias pada Sabtu lalu sekitar pukul 22.00 WIB," terang Kapolres Nias AKBP.Deni Kurniawan di Mapolres Nias, Senin.
Ditangan ZPZ menurut Kapolres Nias, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram, dan kotak rokok Malboro tempat penyimpanan sabu dalam dashboard sepeda motor.
Baca juga: Pembunuh adik kandung di Nias terancam hukuman mati
"Setelah diinterogasi, ZPZ mengaku bertugas di dinas pariwisata dan berasal dari Dusun II, Desa Tumori, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli," jelasnya.
Sedangkan oknum mahasiswa Tez, Kapolres Nias memberitahu ditangkap saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu di salah satu hotel yang ada di Gunungsitoli, Minggu 12 Januari 2020 sekitar pukul 00.45 WIB dinihari.
Saat ditangkap, Polisi tidak ada menemukan barang bukti narkotika kepada Tez karena habis dipakai, tetapi Polisi menggelandang Tez ke kediamannya yang ada di Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli.
Saat kamar Tez digeledah, Polisi menemukan narkotika jenis sabu disimpan dalam sepatu milik Tez seberat 0,69 gram.
Baca juga: Kasus penganiayaan dominasi laporan di Polres Nias
Selain itu Polisi juga menemukan mancis bekas digunakan dan botol air mineral sebagai alat untuk menkonsumsi narkotika jenis sabu di kamar Tez saat penggeledahan.
Ia mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1, subsider pasal 127 undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tidak lupa Kapolres Nias menegaskan jika dia tidak akan segan segan menindak tegas siapa saja yang bermain main dengan narkotika, baik dia itu ASM, Polisi atau masyarakat.
Bahkan dia mengungkapkan jika belum lama ini ada dua personel Polres Nias yang telah dipecat dengan tidak hormat akibat tersandung kasus narkotika.