Nias (ANTARA) - 274 aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di jajaran Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Nias, Sumatera Utara, menerima surat keputusan kenaikan pangkat yang diserahkan langsung Bupati Nias, Drs.Sokhiatulo Laoli.
"Salah satu syarat pengembangan karir ASN adalah kenaikan pangkat, sesuai peraturan kepala badan kepegawaian negara nomor 12 tahun 2002 tentang kenaikan pangkat. Jadi kami harapkan dengan kenaikan pangkat ini para ASN akan semakin semangat bekerja," kata Sokhiatulo Laoli di Nias, Sabtu.
Ia menambahkan pihaknya juga sangat berharap para ASN tidak menganggap kenaikan pangkat tersebut sebagai hak, namun harus memaknai sebagai wujud peningkatan sumber daya aparatur.
Sehingga dapat diimplementasikan melalui bentuk kedisiplinan, dan peningkatan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat dan pada akhirnya masyarakat akan merasa terpuaskan dengan pelayanan yang diberikan.
"Hal ini erat kaitannya dengan paradigma pemerintahan yang mengacu pada optimalisasi peningkatan kinerja aparatur pemerintah yang profesional, jujur, adil dan transparan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan," ucapnya.
Bupati Nias juga memberitahu, sosok aparatur pemerintah dan ASN merupakan unsur utama yang punya peran strategis dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Untuk mencapai hal tersebut, ASN dituntut memiliki kompetensi yang diindikasikan dengan sikap dan perilakunya.
Penuh kesetiaan dan ketaatan kepada negara dan pemerintah, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar tanggungjawab sebagai pelayan publik serta mampu menjawab tantangan masa depan yang semakin kompleks.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias, Maruli Sianturi mengungkapkan dalam laporannya bahwa tujuan pemberian kenaikan pangkat adalah untuk memberi dorongan atau semangat kerja dalam melakukan aktivitas atau pekerjaan.
Memberikan penghargaan atas prestasi yang telah diraih pada instansi, dan memberi kesempatan kepada ASN dalam mengembangkan karir.
ASN yang mengajukan kenaikan pangkat ada sebanyak 296, tetapi 22 ASN tidak memenuhi syarat dengan berbagai alasan.