Gunungsitoli, 19/12 (Antarasumut) - Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui bagian Humas dan protokol sekretariat daerah Kota Gunungsitoli menggelar sosialisasi undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), dan undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Sosialisasi yang dihadiri nara sumber Ketua KIP Propinsi Sumatera Utara Zakky Abdullah dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Propinsi Sumatera Utara J.Damanik digelar di Hotel Tinca, Jalan Yos Sudarso, Kota Gunungsitoli.
Pada pembukaan sosialisasi, Sekda Kota Gunungsitoli Drs.Edison Ziliwu, MM mewakili Wali Kota Gunungsitoli menernagkan, dalam era reformasi, masyarakat sangat menuntut keterbukaan informasi, dan ingin mengetahui seluruh informasi terkait kebijakan pemerintah.
“Keinginan masyarakat di era ferormasi terkait informasi semakin tinggi. Badan publik terus dituntut untuk berbenah, dan harus sejalan dengan diberlakukannya undang undang keterbukaan informasi publik,†ungkap Sekda Kota Gunungsitoli.
Dia tidak lupa memberitahu, informasi merupakan kebutuhan masyarakat saat ini dalam melaksanakan aktifitas sehari hari. Informasi harus disajikan sesuai kode etik, karena banyak masalah yang terjadi akibat informasi yang diberikan kepada masyarakat tidak akurat dan dipercaya.
“Kita berharap sosialisasi ini dapat berguna bagi masyarakat. Kita meminta masyarakat yang berprofesi sebagai jurnalistik untuk terus melanjutkan profesinya, dan mengambil bagian dalam memberikan informasi yang baik serta akurat kepada masyarakat dalam menunjang pembangunan,†harap Edison Ziliwu.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kominfo Propinsi Sumatera Utara J.Damanik dalam paparannya menjelaskan, hadirnya UU KIP nomor 14 tahun 2008 adalah pasal 28 huruf F dari UUD 1945 yang berbunyi bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi.
J.Damanik menegaskan, memperoleh informasi merupakan hak azasi manusia (HAM). Apabila ada informasi yang diinginkan masyarakat, tetapi tidak diberikan oleh badan publik, maka masyarakat bisa mengsengketakan kepada KIP.
Hal tersbeut dilakukan, karena prinsip dasar KIP adalah setiap orang berhak memperoleh informasi, sehingga pemerintah wajib menyediakan informasi kepada masyarakat secara cepat dan lengkap.
Sebelumnya Kepala Bagian Humas dan Protokol, Setda Kota Gunungsitoli Jasniati memberitahu dalam laporannya, tujuan pelaksanaan sosialisasi adalah untuk lebih meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta sosialisasi terhadap UU KIP dan UUU Pers.