Binjai, 8/12 (Antara) - Kejaksaan Negeri Binjai, Sumatera Utara menahan EN, tersangka korupsi alat kesehatan (alkes) senilai Rp3,3 miliar pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2012.
Kuasa hukum tersangka EN, Dodi SH di Kejaksaan Negeri Binjai, Selasa mengatakan kliennya ditahan untuk 20 hari ke depan guna proses pemeriksaan.
Untuk saat ini, kata Dodi, pemborong pemenang tender berinitial FAD dan NIT yang juga telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejari Binjai telah melarikan diri.
Sebenarnya kedua orang itu yang telah melakukan penyelewengan dana alkes tersebut dan merugikan negara dan bukan EN, kata Dodi.
Dodi menjelaskan kesalahan tersangka dikarenakan tidak melakukan pemeriksaan harga dengan benar dan teliti sehingga terindikasi ada permainan dalam anggaran tersebut.
"Salahnya cuma itu, klien kita tidak teliti. Contohnya pemborong belanja barang di toko A, dia mengecek harganya di toko B," katanya.
Dodi mengatakan akan terus menjalani proses hukum, kooperatif karena belum tentu kliennya tersebut bersalah saat sidang di pengadilan nanti.
Ia juga berharap agar rekanan pemborong berinitial FAD dan NIT segera ditangkap, karena semua bermuara dari pemborong.
"Mereka sebagai pemenang tender harus bertanggungjawab, karena mereka yang melakukan penyelewengan ini," ungkapnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai Marolop P membenarkan penahanan terhadap EN.
"Penahanan itu hanya untuk kepentingan penyelidikan saja namun jika belum selesai, maka penahanan tersebut akan diperpanjang selama 40 hari ke depan," katanya.***2***
(T.KR-IFZ/B/S027/S027) 08-12-2015 19:47:58