Sidikalang, 15/10 (Antarasumut) - Sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 akan dilakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Kepala Bidang Informatika Kepegawaian Kantor Regional VI BKN Kusen Kusdiana, SIP, SH, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada tahun 1973 telah dilaksanakan pendaftaran ulang Pegawai Negeri Sipil dan pada tahun 2003 dilaksanakan kembali pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil.
Beliau menyampaikan tujuan dilksanakannya PUPNS ini adalah untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara dan membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
Sementara itu, Bupati Dairi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Sebastianus Tinambunan mengatakan Sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015akan dilakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan teknologi informasi dimana untuk menyatukan persepsi dan pemahaman arti dan tujuan pelaksanaan e-PUPNS.
Beliau juga menyampaikan sistem e-PUPNS ini berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik instansi, pusat maupun daerah.
"Bangun dirimu jangan harapkan orang lain untuk membangun dirimu" ujar beliau sembari membuka Sosialisasi dan Pelaksanaan e-PUPNS di Kabupaten Dairi.