Sidikalang, 30/7 (Antarasumut) - Pemkab dairi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah No.13 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah No.5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah. Kamis.
Dalam kesempatan ini Sekretaris Daerah Dairi Sebastianus Tinambunan,SH.,M.Pd dalam sambutannya menyampaikan bahwa masyarakat Dairi sangat antusias untuk membangun daerah itu dengan ikut andil memberikan beberapa batang pohon untuk ditanam demi memperindah tata kota Kabupaten Dairi.
Ia mengatakan masalah pengelolaan sampah yang dimana di luar negeri masalah sampah sangatlah baik pengelolaannya dimana pemerintah telah memberikan tempat sampah.
Apabila sampah dari masyarakat melebihi batas dari tempat yang disediakan maka masyarakat akan membayar denda dan denda yang dibebankan sangatlah besar sehingga masyarakat yang ada di luar negeri berupaya sampah itu dikelola agar menjadi sampah yang berguna.
Dalam hal ini ia berharap masyarakat yang da di Kabupaten Dairi lebih produktif lagi untuk mengelola sampah yang organik maupun non organik sehingga Kabupaten Dairi ini menjadi lebih indah lagi.
Juga masyarakat harus ikut andil dan mau turun ke lapangan membantu serta bekerja sama membangun kota Sidikalang ini menjadi lebih baik lagi kedepannya.
Kepala Kantor KPPT Kabupaten Dairi DH. Tamba, SE, MSi memaparkan bahwa maksud dari Perda No.13 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung ini adalah sebagai acuan untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung sejak dari perizinan.
Perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, kelaikan bangunan gedung, pembinaan, penertiban dan penataan di dalam penyelenggaraan Bangunan dan gedung agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam sosialisasi Perda No.5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah yang dibawakan oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Dairi FR.Jisler Lumban Batu dan BLH (Badan Lingkungan Hidup) Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan lagi.
Dalam hal ini pengelolaan sampah sangatlah berguna dimana memiliki asas tanggung jawab, berkelanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan dan nilai ekonomi yang dimana bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, meningkatkan kualitas lingkungan serta meningkatkan kesehatan masyarakat.