Rantauprapat, 1/9 (Antarasumut) - Plh. Bupati Labuhanbatu H Ali Usman Harahap, Senin, membuka bimbingan teknis dan perbekalan inventarisasi ulang aset tetap dilingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di Aula BKD Labuhanbatu.
Dalam kesempatan itu ia mengatakan tugas Sekretaris di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) adalah mencatat, melihat dan harus sering mengevaluasi terhadap barang-barang atau aset milik pemerintah daerah, sehingga asset atau barang-barang milik pemerintah itu tetap terjaga dan terkontrol.
Supaya ada kesamaan laporan, maka semua Sekretaris harus pro aktif dan antara sesama SKPD harus tetap sinergi dan perlu kita ketahui bersama bahwa antara teori dan praktek harus tetap sejalan sehingga tugas yang kita emban dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
"Belum lama ini kita sudah terima WTP, dengan diaraihnya WTP ini ada beberapa factor, diantaranya adalah kerjasama semua pihak, tapi yang lebih berat adalah mempertahankan WTP itu," katanya.
Menurut dia, bimtek tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi barang milik daerah.
Sementara, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labuhanbatu mengatakan pelaksanaan Bintek itu didasari atas MoU antara Pemkab Labuhanbatu dengan Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan selama 8 hari kerja.
Menurut dia maksud dilaksanakannya bintek ini adalah untuk memberikan pembekalan kompetensi aparatur kepada para peserta dalam rangka pengelolaan barang milik daerah pada masing-masing SKPD dan UPB.
Yang bertujuan agar asset milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dapat dikelola secara baik, transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.