Padangsidimpuan, 21/9 (Antarasumut)- Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Padangsidimpuan memberikan pembekalan teknis penghapusan Barang Milik Daerah (BMD), Senin, Aula MAN 2 Padangsidimpuan.
Dalam laporan yang dibacakan Ketua Panitia Penghapusan BMD Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan Erwin H Harahap, S.STP yang sampaikan melalui Kabid Aset PPKAD Jhonny P Situmeang, SH, kegitan ini berdasarkan SK WALikota Padangsidimpuan Nomor: 187/KPTS/2015 tentang tim pelaksana penghapusan barang Inventarir milik Pemko Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2015.
Jhonny juga menambahkan adapun materi pembekalan yang dilaksanakan, tentang gambaran umum penghapusan barang milik daerah, pedoman pengelolaan barang bongkaran bangunan gedung milik Pemko Padangsidimpuan.
Pedoman Teknis penghapusan barang milik daerah, serta rencana kerja penghapusan barang milik daerah, kemudian acara ini juga berlangsung selama 3 hari terhitung mulai dibuka hari Senin-Rabu.
Sementara itu Walikota Padangsidimpuan Andar Amin Harahap, S.STP, M.Si dalam sambutan singkatnya kegiatan ini sangat berguna untuk mendapatkan pengetahuan tentang tata cara penghapusan barang milik daerah Pemko Padangsidimpuan yang baik serta dapat dipertanggung jawabkan, karena itu diperlukan tim yang mengerti tentang pedoman pengelolaan barang dengan aturan yang berlaku.
Walikota Andar Amin Harahap sekaligus membuka Sosialisasi dan Workshop yang diikuti seluruh peserta dari setiap SKPD Pemko Padangsidimpuan.
Turut hadir pada acara tersebut Walikota Padangsidimpuan Andar Amin Harahap, S.STP, M.Si, Para Asisten, Kadis, Kaban, Kakan, Kabag, Camat Se Pemko Padangsidimpuan.
Pemko Padangsidimpuan Sosialisasikan Pelaksanaan Penghapusan BMD
Senin, 21 September 2015 15:19 WIB 4329
kegiatan ini sangat berguna untuk mendapatkan pengetahuan tentang tata cara penghapusan barang milik daerah Pemko Padangsidimpuan yang baik serta dapat dipertanggung jawabkan