Hal itu disampaikan saat memimpin rapat intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD tahun 2015, di aula Kantor Walikota, Selasa.
Dia berharap para SKPD menjalankan tugasnya secara maksimal guna mendongkrak peningkatan PAD Kota Padangsidimpuan, ungkapnya, Selasa 22/9.
Sementara itu Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Erwin H Harahap menuturkan pendapatan yang didapat dari restribusi yang perdanya belum terbit bisa dimasukkan pada pendapatan lain-lain yang sah.
“Silahkan dipungut restribusi walaupun belum ada perdanya dan disetorkan ke pendapatan
dalam bentuk pendapatn lain yang sah,†katanya.
Yang menjadi persoalan restribusi ditagih tapi tidak disetorkan, pungkasnya.
Kadis PU Abdul Rahim juga mengatakan sampai bulan Agustus kemarin restribusi pemakaian kekayaan daerah dari target Rp.200 juta baru terealisasi Rp. 81,6 juta atau sekitar 40,82 persen.
dalam bentuk pendapatn lain yang sah,†katanya.
Yang menjadi persoalan restribusi ditagih tapi tidak disetorkan, pungkasnya.
Kadis PU Abdul Rahim juga mengatakan sampai bulan Agustus kemarin restribusi pemakaian kekayaan daerah dari target Rp.200 juta baru terealisasi Rp. 81,6 juta atau sekitar 40,82 persen.