Doloksanggul, Sumut, 10/4 (Antara) – Kasus kematian, Norita Purba (17), siswi SMK Negeri 1 Doloksanggul, Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas), akhirnya terungkap atas pengakuan PS (19), pelaku yang merupakan pacarnya sendiri.
“Terungkapnya kasus kematian Norita ini adalah atas pengakuan PS sendiri kepada polisi, yang sebelumnya sejak ditangkap, Rabu, 8 April 2015 lalu, dia tidak mengaku. Bahkan, saat itu pelaku sempat menuding jika sejumlah personil Satpol PP yang melakukan razialah yang membawa Norita,” terang Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Hendro Sutarno, Jumat, di Doloksanggul.
Sebelumnya, PS sempat mengelabui pihak kepolisian dengan menggunakan dalih dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), saat kencan malam mingguannya dengan korban disebut dikuntit petugas Pol PP di areal Bukit Inspirasi, Kompleks Kantor Bupati Humbahas, Sabtu malam, 4 April 2015. Tetapi, akhirnya, dihadapan penyidik, pelaku mengakui jika dirinya telah membunuh pacarnya itu.
“Menurut pengakuan pelaku, siswi SMKN jurusan administrasi itu dihabisi karena melawan saat diajak bersetubuh. Dia membunuh karena pacarnya menolak untuk berhubungan badan bak pasangan suami istri,” kata Hendro.
Disebutkannya, penjelasan sebelumnya dari PS menyebutkan bahwa dirinya pada malam minggu mengajak korban untuk jalan-jalan. Norita dijemput pelaku dari rumahnya di Dusun Sibaragas Desa Saitnihuta, Kecamatan Doloksanggul. Saat itu korban diajak sekira pukul 20.45 WIB.
Berselang beberapa waktu, PS dengan korban yang bersama-sama berkendara sepeda motor merek TVS milik pelaku tiba di perkampungan Sikuting-kuting Desa Saitnihuta, Doloksanggul. PS mengajak korban bersetubuh, namun perempuan lugu tersebut menolak dan melawan ajakan pelaku yang sudah mulai memaksakan niatnya.
“Karena melawan, korbanpun dipukul dan lehernya dicekik. Hingga tidak berdaya lagi, korbanpun kemudian diperkosa. Setelah itu, pelaku yang sudah melihat korban tidak bernyawa, menyeret dan meletakkan jasad Norita disemak-semak,” jelasnya.
Hendro menegaskan jika saat ini, pemeriksaan terhadap pelaku masih diintensifkan. Nantinya pihak kepolisian akan menerapkan pasal berlapis sebagai jerat hukum atas pelaku yang merupakan warga Dusun Sijungkang, Desa Saitnihuta, Doloksanggul itu.