Medan, 2/3 (Antara) - Pemecatan terhadap sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan yang dilakukan kubu Djan Faridz setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memenangkan kubu Suryadharma Ali dinilai membingungkan.
"Yang menggugat itu pak Suryadharma Ali, tetapi yang mengeluarkan pemecatan Djan Faridz. Saya menjadi bingung," kata Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumut Fadly Nurzal didampingi Yulizar Parlagutan Lubis (sekretaris) di Medan, Senin.
Menurut Fadly, gugatan yang disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tersebut dilakukan Suryadharma Ali sekalu ketua umum dan Ahmad Gozali Harahap sebagai wakil sekjen pada kepengurusan lalu.
Gugatan tersebut disampaikan karena memprotes hasil Muktamar PPP ke-8 yang diselenggarakan di Surabaya dengan menghasilkan Romahurmuziy sebagai ketua umum yang baru.
Jika putusan yang dimenangkan kubu Suryadharma Ali tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka kepengurusan yang sah adalah Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum PPP dan Romahurmuziy sebagai Sekjen.
Kemudian, jika putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada kepengurusan lain yang memiliki hak pemecatan, baik Djan Faridz mau pun Romahurmuziy.
"Makanya saya bingung sekaligus prihatin. Setelah adanya putusan yang digugat Suryadharma Ali, kenapa Djan Faridz pula yang memecat. Ibarat pepatah, ambisi tanpa pengetahuan ibarat kapal yang berlayar di daratan," katanya.
Ia mengatakan, putusan PTUN Jakarta tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuziy telah mengajukan banding.
Banding tersebut diajukan karena pihaknya ingin mengetahui secara pasti alasan hukum sehingga dikalahkan majelis hakim PTUN Jakarta.
Padahal, pihaknya telah mengajukan seluruh bukti dan dokumen yang memperkuat keabsahan muktamar di Surabaya yang seharusnya menjadi dalil majelis hakim untuk menolak gugatan Suryadharma Ali.
Dalam muktamar di Surabaya tersebut, kepanitian telah menyiapkan proses pemenuhan persyaratan yang sangat ketat agar kegiatannya memiliki legitimasi secara hukum.
Pengetatan itu dimulai dari tahap registrasi peserta dengan penyiapan notaris untuk memverifikasi dan menyeleksi keabsahan peserta muktamar yang hadir.
Kalau ada pengurus yang datang tetapi tidak membawa kelengkapan, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Anggota (KTA) PPP, mau pun surat mandat, maka yang bersangkutan tidak diizinkan mengikuti muktamar.
Kemudian, jumlah peserta muktamar tersebut sangat quorum, baik dari kepengurusan tingkat kabupaten/kota mau pun provinsi.
Ia mencontohkan kehadiran pengurus dari Provinsi Sumut dalam muktamar di Surabyata tersebut yang mencapai 29 daerah dari 33 kabupaten/kota.
"Jadi, ketika seluruh berkas itu dibawa ke Kemenkumham, SK-nya cepat keluar karena sudah lengkap," kata Ketua DPP PPP Bidang Pemenangan di Pulau Sumatera.
Menurut catatan, setelah PTUN Jakarta mengeluarkan putusan yang memenangkan Suryadharma Ali, Djan Faridz mengeluarkan surat pemecatan terhadap pengurus PPP Sumut.
Dalam SK DPP PPP nomor 04-A/SK/DPP/W/XI/2014 yang ditandatangani Djan Faridz dan Achmad Dimyati Natakusumah, dinyatakan Fadly Nurzal (ketua), Yulizar Parlagutan Lubis (sekretaris), Fitri Siswaningsih (bendahara), serta Ahmad Soleh Tanjung dan Harianto (wakil bendahara) dipecat.
Sebagai gantinya, Djan Faridz mengangkat Aswan Jaya sebagai ketua, Agus Marwan sebagai wakil ketua, Parulian Siregar sebagai sekretaris, Syafii Sitorus sebagai bendahara, dan Andes Suheri sebagai wakil bendahara. ***2***
(T.I023/B/T. Susilo/T. Susilo)
Fadly Nurzal: Pemecatan Kader PPP Membingungkan
Senin, 2 Maret 2015 19:05 WIB 1232