Medan, 8/5 (antarasumut)- Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar enam unit bangunan toko berlantai tiga di Jalan Ismaliyah, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Kamis.
Selain menyimpang dari Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang telah diterbitkan, pembongkaran juga dilakukan karena bangunan ini juga terbukti melanggar roilen. Untuk itu pemilik bangunan diminta segera merevisi izin.
Menurut Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar MSi, penyimpangan SIMB yang dilakukan dengan melakukan penambahan jumlah unit bangunan yang dibangun. Berdasarkan SIMB No.648.1/1785 tanggal 5 Desember 2012, jumlah toko yang dibangun hanya satu unit.
“Tapi di lapangan kita temukan pemilik bangunan justru membangunnya menjadi 6 unit. Artinya, 5 unit bangunan yang dibangun tanpa SIMB. Tindakan pemilik bangunan jelas melanggar Perda No.5 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Selain itu bangunan toko ini juga melanggar roilen Jalan Ismaliyah lebih kurang 8 meter,” kata Ali Tohar.
Sebelum melakukan pembongkaran, Ali Tohar mengaku pihaknya telah menyurati pemilik bangunan terkait penyimpangan yang dilakukan. Selain diminta menghentikan proses pembangunan, pemilik bangunan juga diminta untuk membongkar sendiri bangunan yang terbukti melakukan penyimpangan tersebut.
“Lantaran surat peringatan yang kita layangkan tersebut tidak ditanggapi, makanya kita datang hari ini untuk melakukan pembongkaran paksa. Semoga dengan pembongkaran yang kita lakukan ini, pemilik bangunan menyadari atas kesalahan yang dilakukan dan selanjutnya segera merevisi izin,” ungkapnya.
Sebelum melakukan pembongkaran, Ali Tohar memerintahkan sejumlah pekerja untuk menghentikan pekerjaan. Bersamaan itu salah seorang pria yang diduga pengawas bangunan berusaha mengajak Ali Tohar kompromi guna menunda pembongkaran. Namun usahanya gagal, sebab Ali Tohar tak bergeming dan langsung memerintahkan anggotanya melakukan pembongkaran.
Dengan menggunakan martil besar, anggota Ali Tohar membongkar dinding samping di lantai dasar. Setelah dihantam berulangkali, dinding pun akhirnya jebol sehingga menimbulkan lobang besar. Usai melakukan pembongkaran, Ali Tohar minta kepada pria yang diduga pengawas agar menyampaikan kepada pemilik bangunan toko yang masing-masing berukuran lebih kurang 4 x 12 meter tersebut.
“Sejak pembongkaran ini dilakukan, bangunan kami nyatakan stanvast. Artinya, seluruh pengerjaan bangunan harus dihentikan. Bangunan ini dapat dikerjakan kembali apabila revisi izin sudah turun. Jika pemilik bangunan tidak mengindahkannya, maka kami datang untuk melakukan pembongkaran kembali!” tegas Ali Tohar.
Pemkot Medan Bongkar Enam Ruko Melanggar Izin
Kamis, 8 Mei 2014 17:00 WIB 965