Medan, 28/1 (Antara) - Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar bangunan pagar tembok di Jalan Kawat I, Kecamatan Medan Deli karena tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari dinas terkait.
"Pembongkaran juga dilakukan akibat protes keras warga sekitar," kata Kabid Pengendalian dan Pemanfataan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan, Indra Siregar, Kamis.
Ia mengatakan sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya telah menyurati pihak pengembang (PT Malindo) selaku pemilik tembok pagar terkait pelanggaran yang dilakukan yakni tidak memiliki SIMB.
Namun hal itu tidak mendapat tanggapan dan akhirnya Dinas TRTB pun turun untuk membongkarnya.
Apalagi, kata Indra, selain tidak memiliki SIMB, warga sekitar juga mengajukan protes minta pagar tembok segera dibongkar.
Sebab, pembangunan pagar tersebut menyebabkan Jalan Kawat I terputus. Itu sebabnya persoalan pembangunan pagar tembok ini telah dilaporkan warga kepada DPRD Medan.
"Atas dasar itulah kita datang untuk membongkar pagar tembok berukuran lebih kurang 349,60 meter dan tinggi 2,10 meter," katanya.
Kedatangan tim untuk melakukan pembongkaran yang dipimpin langsung Indra mendapat apresiasi dan dukungan penuh warga sekitar.
Pembongkaran berjalan dengan lancar, petugas Dinas TRTB pun membongkar pagar tembok dengan menggunakan martil besar.
Usai melakukan pembongkaran petugas pun pergi meninggalkan lokasi.***4***
(T.KR-JRD/C/I007/I007) 28-01-2016 18:36:55